Suara.com - Pertemuan antara Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menghasilkan satu kesepakatan, yakni wacana pembubaran Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Pusat atau TP4. Pertemuan tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan wacana tersebut akan dibawa oleh Kejaksaan Agung ke Rapat Kerja Nasional Kejaksaan yang akan digelar pada 3-6 Desember mendatang untuk dipertimbangkan.
“Nantilah kita lihat perkembangannya, karena pak Jaksa Agung sudah menjelaskan tadi, itu akan dibahas dalam Rakernas Kejaksaan nanti tanggal 3-6 Desember di Cisarua,” kata Mukri.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai TP4 yang dibentuk dengan tujuan mendampingi pemerintah dalam membuat program-program agar bersih dari korupsi tidak berjalan maksimal, bahkan dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk mengambil keuntungan.
"Daripada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan. dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya presiden minta agar kejaksaan memberi pendampingan tapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya," kata Mahfud usai pertemuan.
Mahfud juga berharap Kejaksaan Agung kembali ke fungsi utamanya yakni penindakan hukum.
"Kalau untuk pencegahan seperti itu sudah ada institusinya sendiri, nah itu yang pokok," tutup Mahfud.
TP4 kembali disorot setelah Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya menerima laporan soal tim tersebut.
"Untuk Pak Jaksa Agung, KPK sudah terima surat dari asosiasi pemerintah kabupaten dan kota, kalau tidak salah sudah dua kali bersurat terkait dengan TP4D," kata Agus dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019.
Baca Juga: Resah Belum Dapat Jatah dari Jokowi, Kader PBB Ungkit Dukungan di Pilpres
Diketahui, Jaksa Agung periode 2014-2019 H. M. Prasetyo berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI bertanggal 1 Oktober 2015 membentuk TP4D di tingkat Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.
Tujuannya untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui pencegahan dan persuasif di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan wilayah hukum penugasan masing-masing.
Namun, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2019 terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitri, yang juga anggota TP4D bersama jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Keduanya telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik