Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Pusat alias TP4 akan segera dibubarkan.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah Mahfud MD menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019) siang.
"Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera di bubarkan. TP4 itu artinya Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan dan Pemerintahan," kata Mahfud MD seusai pertemuan di Kejagung RI.
Mahfud MD menjelaskan, TP4 yang dibentuk dengan tujuan mendampingi pemerintah dalam membuat program-program agar bersih dari korupsi tidak berjalan maksimal. Bahkan dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk mengambil keuntungan.
"Secara umum bagus tapi ada keluhan-keluhan, kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk mengambil keuntungan, ketika seorang katakanlah kepala daerah itu ingin membuat program-program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan bersih tapi nyatanya tidak," jelasnya.
Dia mencontohkan, ada pemerintah daerah yang kerap mengaku sudah berkonsultasi dengan TP4. Namun, di balik itu terdapat permainan antara oknum pejabat daerah dan jaksa.
"Daripada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan, dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya presiden minta agar kejaksaan memberi pendampingan. Tapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya," tegas Mahfud.
Mahfud juga berharap Kejaksaan Agung kembali ke fungsi utamanya yakni penindakan hukum.
"Kalau untuk pencegahan seperti itu sudah ada institusinya sendiri, nah itu yang pokok," kata Mahfud.
Baca Juga: Bertemu Dubes Korsel, Mahfud MD Bahas Kerja Sama Pengadaan Alutsista
Sebelumnya, TP4 kembali disorot setelah Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya menerima laporan soal tim tersebut.
"Untuk Pak Jaksa Agung, KPK sudah terima surat dari asosiasi pemerintah kabupaten dan kota, kalau tidak salah sudah dua kali bersurat terkait dengan TP4D," kata Agus dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019.
Untuk diketahui, Jaksa Agung 2014-2019 HM Prasetyo berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI bertanggal 1 Oktober 2015 membentuk TP4D di tingkat Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.
Tujuannya untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui pencegahan dan persuasif di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan wilayah hukum penugasan masing-masing.
Namun, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2019 terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitri, yang juga anggota TP4D bersama jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Keduanya telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2019.
Berita Terkait
-
Bertemu Dubes Korsel, Mahfud MD Bahas Kerja Sama Pengadaan Alutsista
-
Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah
-
Mahfud MD Sebut Veronica Koman Ingkar Janji Pada Indonesia
-
Bahas Peran Indonesia untuk FATF, Kepala PPATK Temui Mahfud MD
-
Uang Korban First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD Tak Bisa Beri Jawaban
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
Terkini
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang