Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Pusat alias TP4 akan segera dibubarkan.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah Mahfud MD menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019) siang.
"Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera di bubarkan. TP4 itu artinya Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan dan Pemerintahan," kata Mahfud MD seusai pertemuan di Kejagung RI.
Mahfud MD menjelaskan, TP4 yang dibentuk dengan tujuan mendampingi pemerintah dalam membuat program-program agar bersih dari korupsi tidak berjalan maksimal. Bahkan dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk mengambil keuntungan.
"Secara umum bagus tapi ada keluhan-keluhan, kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk mengambil keuntungan, ketika seorang katakanlah kepala daerah itu ingin membuat program-program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan bersih tapi nyatanya tidak," jelasnya.
Dia mencontohkan, ada pemerintah daerah yang kerap mengaku sudah berkonsultasi dengan TP4. Namun, di balik itu terdapat permainan antara oknum pejabat daerah dan jaksa.
"Daripada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan, dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya presiden minta agar kejaksaan memberi pendampingan. Tapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya," tegas Mahfud.
Mahfud juga berharap Kejaksaan Agung kembali ke fungsi utamanya yakni penindakan hukum.
"Kalau untuk pencegahan seperti itu sudah ada institusinya sendiri, nah itu yang pokok," kata Mahfud.
Baca Juga: Bertemu Dubes Korsel, Mahfud MD Bahas Kerja Sama Pengadaan Alutsista
Sebelumnya, TP4 kembali disorot setelah Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya menerima laporan soal tim tersebut.
"Untuk Pak Jaksa Agung, KPK sudah terima surat dari asosiasi pemerintah kabupaten dan kota, kalau tidak salah sudah dua kali bersurat terkait dengan TP4D," kata Agus dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019.
Untuk diketahui, Jaksa Agung 2014-2019 HM Prasetyo berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI bertanggal 1 Oktober 2015 membentuk TP4D di tingkat Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.
Tujuannya untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui pencegahan dan persuasif di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan wilayah hukum penugasan masing-masing.
Namun, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2019 terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitri, yang juga anggota TP4D bersama jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Keduanya telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2019.
Berita Terkait
-
Bertemu Dubes Korsel, Mahfud MD Bahas Kerja Sama Pengadaan Alutsista
-
Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah
-
Mahfud MD Sebut Veronica Koman Ingkar Janji Pada Indonesia
-
Bahas Peran Indonesia untuk FATF, Kepala PPATK Temui Mahfud MD
-
Uang Korban First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD Tak Bisa Beri Jawaban
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!