Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan membangun lagi instalasi pengolahan air laut menjadi air bersih atau Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kepulauan Seribu. Rencananya program itu akan berjalan tahun 2020 dengan anggaran mencapai Rp 100 miliar.
Sejauh ini Kepulauan Seribu sudah memiliki SWRO di tiga pulau dan sudah diresmikan. Di antaranya di pulau Payung, Pramuka, dan Kelapa Dua. Pembangunan tersebut menghabiskan anggaran Rp 80 miliar.
"Anggaran untuk 2020 sekitar Rp 100 miliar," ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini di Pulau Payung, Kepulauan Seribu, Rabu (20/11/2019).
Beberapa pulau yang sudah ditentukan akan dibangun fasilitas ini adalah Pulau Tidung, Pulau Harapan, Pulau Lancang, dan Pulau Sebira. Juaini menyebut nantinya anggaran pembangunan SWRO bisa berkurang, tergantung pada kapasitasnya.
"Tergantung kapasitasnya, ini (IPA SWRO di Pulau Payung) agak kecil nih 0,25 liter per detik. Biayanya sekitar Rp 20 miliaran," kata Juaini.
Ia menyebut SWRO yang sudah dibangun dengan biaya palung besar adalah yang berada di Pulau Panggang. Di lokasi itu, katanya, jumlah kebutuhan air lebih besar karena masyarakatnnya lebih banyak.
"Yang agak besar itu di Pulau Panggang. Buat kepala keluarga itu agak besar, anggarannya sekitar Rp 30 hingga Rp 40 miliar," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PAM Jaya dan Dinas Sumber Daya Air membuat terobosan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga Kepulauan Seribu. Teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) diresmikan di Pulau Payung, Kabupaten Kepulauan Seribu, Rabu (20/11/2019).
Melalui acara peresmian ini, ditunjukan mesin SWRO mampu mengolah air laut menjadi air bersih. Kepada para peserta acara, petugas pengelola mesin ini menyebut air bisa digunakan untuk minum, mandi, dan mencuci.
Baca Juga: Pemprov - Petani Ingin Bawa Lagi Masa Jaya Rumput Laut di Kepulauan Seribu
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo yang turut hadir dalam peresmian ini mengatakan program ini merupakan eksekusi dari instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Perintah itu tercantum dalam surat penugasan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 62 Tahun 2019.
"Jadi secara keseluruhan ini bisa dilayani semua. Kemudian kita hadir pada setiap warga Pulau Payung. Ini seperti halnya setiap IPA yang kita kelola, itu keluarannya sesuai dengan Permenkes 492, artinya sesuai dengan standar air minum," ujar Hernowo di lokasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
-
Detik-detik Bus Haryanto Terguling saat Hujan Deras di Tol Semarang-Batang, 3 Penumpang Tewas
-
Jadi Juaranya Hemat! ShopeePay 11.11 Tawarkan Gratis Admin dan Promo Transaksi Harian Menarik
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak