Suara.com - Komisi III DPR RI memprotes kebijakan Kejaksaan Agung yang mensyaratkan calon pegawai negeri sipil di lingkungannya tidak boleh berorientasi homoseksual maupun transpuan.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, syarat Kejagung untuk CPNS 2019 tersebut masuk dalam kategori diskriminasi.
Arsul menganggap, Kejagung seharusnya fokus untuk mencegah orang yang melanggar hukum masuk sebagai CPNS.
"Kalau seseorang dengan statusnya LGBT itu kan sesuatu yang 'given' ya," kata Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jumat (22/11/2019).
"Hanya karena statusnya itu, menurut saya enggak boleh didiskriminasi, apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," sambungnya.
Arsul mengungkap, syarat semacam itu juga diterapkan di kalangan militer di Amerika Serikat. Akan tetapi, menurut ia, syarat semacam itu tidak perlu diadopsi oleh Kejagung.
Dia berjanji bakal mengonfirmasi serta mempersoalkan syarat CPNS yang diskriminatif tersebut saat rapat dengan Kejagung.
"Ya nanti ditanyakan dulu, apakah ini benar. Kadang-kadang klaim yang muncul ke ruang publik bukan seperti yang dimaksud,” kata dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung turut serta membuka lowongan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Namun Kejaksaan Agung menarik perhatian publik karena syarat-syaratnya yang tidak biasa.
Baca Juga: Ini 5 Jabatan Terfavorit Pemkot Jogja yang Dipilih Pelamar CPNS 2019
Dilihat dari pengumuman resminya, syarat yang ditetapkan Kejaksaan Agung bagi CPNS yang ingin melamar ialah bukan dari kalangan transgender, kemudian tidak bertato dan bertindik.
Tak hanya itu, syarat CPNS Kejaksaan Agung pun tidak ramah terhadap kaum disabilitas. Pasalnya, Kejaksaan Agung juga memberikan syarat pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental.
Berita Terkait
-
Pimpinan MPR: Ada Parpol Usulkan Masa Jabatan Presiden 3 Periode
-
MPR Belum Satu Suara, Ada Usulan Masa Jabatan Presiden 8 Tahun
-
Ini 5 Jabatan Terfavorit Pemkot Jogja yang Dipilih Pelamar CPNS 2019
-
Tak Harus RS Pemerintah, Keterangan Sehat CPNS Jogja Bisa dari Puskesmas
-
Rekrut Milenial, Putri Tanjung Kabarnya Mau Diangkat Jokowi jadi Stafsus
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak