Suara.com - Komisi III DPR RI memprotes kebijakan Kejaksaan Agung yang mensyaratkan calon pegawai negeri sipil di lingkungannya tidak boleh berorientasi homoseksual maupun transpuan.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, syarat Kejagung untuk CPNS 2019 tersebut masuk dalam kategori diskriminasi.
Arsul menganggap, Kejagung seharusnya fokus untuk mencegah orang yang melanggar hukum masuk sebagai CPNS.
"Kalau seseorang dengan statusnya LGBT itu kan sesuatu yang 'given' ya," kata Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jumat (22/11/2019).
"Hanya karena statusnya itu, menurut saya enggak boleh didiskriminasi, apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," sambungnya.
Arsul mengungkap, syarat semacam itu juga diterapkan di kalangan militer di Amerika Serikat. Akan tetapi, menurut ia, syarat semacam itu tidak perlu diadopsi oleh Kejagung.
Dia berjanji bakal mengonfirmasi serta mempersoalkan syarat CPNS yang diskriminatif tersebut saat rapat dengan Kejagung.
"Ya nanti ditanyakan dulu, apakah ini benar. Kadang-kadang klaim yang muncul ke ruang publik bukan seperti yang dimaksud,” kata dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung turut serta membuka lowongan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Namun Kejaksaan Agung menarik perhatian publik karena syarat-syaratnya yang tidak biasa.
Baca Juga: Ini 5 Jabatan Terfavorit Pemkot Jogja yang Dipilih Pelamar CPNS 2019
Dilihat dari pengumuman resminya, syarat yang ditetapkan Kejaksaan Agung bagi CPNS yang ingin melamar ialah bukan dari kalangan transgender, kemudian tidak bertato dan bertindik.
Tak hanya itu, syarat CPNS Kejaksaan Agung pun tidak ramah terhadap kaum disabilitas. Pasalnya, Kejaksaan Agung juga memberikan syarat pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental.
Berita Terkait
-
Pimpinan MPR: Ada Parpol Usulkan Masa Jabatan Presiden 3 Periode
-
MPR Belum Satu Suara, Ada Usulan Masa Jabatan Presiden 8 Tahun
-
Ini 5 Jabatan Terfavorit Pemkot Jogja yang Dipilih Pelamar CPNS 2019
-
Tak Harus RS Pemerintah, Keterangan Sehat CPNS Jogja Bisa dari Puskesmas
-
Rekrut Milenial, Putri Tanjung Kabarnya Mau Diangkat Jokowi jadi Stafsus
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
-
Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah
-
Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk
-
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan