Suara.com - DPRD DKI Jakarta tak persoalkan Kementerian Dalam Negeri yang tak bisa memperpanjang waktu pembahasan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pembahasan dinyatakan DPRD DKI akan terus berjalan.
Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik mengatakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 akan segera selesai dalam waktu dekat.
Setelah itu, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) disebutnya juga akan rampung pada 15 Desember mendatang.
"Kami kan jalan terus pembahasan. Kan Insyaallah minggu depan ini KUA-PPAS selesai, habis itu langsung pembahasan APBD. Pokoknya target kami, 15 Desember selesai APBD," ujar Taufik saat dihubungi, Sabtu (23/11/2019).
Selain itu, Ia juga menyebut tidak memedulikan sanksi gajinya ditahan selama enam bulan karena pembahasan sudah lewat batas waktu, 30 November. Ia menyatakan akan menghormati sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi DPRD dari dulu sanksi sebagai suatu ketentuan ya nggak apa-apa, santai aja," jelasnya.
Taufik mengatakan akan menerima evaluasi dari Kemendagri karena pembahasan anggaran yang molor. Namun ia menargetkan sebelum pergantian tahun, masalah rancangan anggaran sudah rampung.
"Ketentuannya 30 (November), tapi kan karena situasional dan berbagai hal. Menurut saya yang penting tidak sampai melebihi akhir tahun," pungkasnya.
Waktu pembahasan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersisa tujuh hari lagi sampai tanggal 30 November mendatang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku tak bisa memberikan perpanjangan waktu.
Baca Juga: Presiden PKS: Pilkada Dipilih DPRD Berpotensi Dikendalikan Oligarki
Saat ini, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 di tingkat komisi DPRD DKI telah rampung. Rapat Badan Anggaran harus segera diselesaikan sampai batas waktu itu.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan masalah penentuan ada aturannya sendiri. Menurutnya tidak ada istilahnya penambahan waktu dari Kemendagri untuk pembahasan.
"Bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Berita Terkait
-
Petaka Skuter Listrik, PDIP Sentil Pemprov DKI Telat Bikin Regulasi
-
Tak Ingin Ada Lagi Penebangan Pohon, Ketua DPRD DKI: Lebih Baik Dipindahkan
-
Anies Respons Pernyataan DPRD: Tak Semua yang Kami Kerjakan Diberitakan
-
Wakil Ketua DPRD Ditanya Terobosan untuk Anggaran DKI, Ini Jawabannya
-
Anies Tak Prioritaskan soal Banjir, DPRD Curigai Besarnya Anggaran Trotoar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan