Suara.com - DPRD DKI Jakarta tak persoalkan Kementerian Dalam Negeri yang tak bisa memperpanjang waktu pembahasan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pembahasan dinyatakan DPRD DKI akan terus berjalan.
Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik mengatakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 akan segera selesai dalam waktu dekat.
Setelah itu, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) disebutnya juga akan rampung pada 15 Desember mendatang.
"Kami kan jalan terus pembahasan. Kan Insyaallah minggu depan ini KUA-PPAS selesai, habis itu langsung pembahasan APBD. Pokoknya target kami, 15 Desember selesai APBD," ujar Taufik saat dihubungi, Sabtu (23/11/2019).
Selain itu, Ia juga menyebut tidak memedulikan sanksi gajinya ditahan selama enam bulan karena pembahasan sudah lewat batas waktu, 30 November. Ia menyatakan akan menghormati sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi DPRD dari dulu sanksi sebagai suatu ketentuan ya nggak apa-apa, santai aja," jelasnya.
Taufik mengatakan akan menerima evaluasi dari Kemendagri karena pembahasan anggaran yang molor. Namun ia menargetkan sebelum pergantian tahun, masalah rancangan anggaran sudah rampung.
"Ketentuannya 30 (November), tapi kan karena situasional dan berbagai hal. Menurut saya yang penting tidak sampai melebihi akhir tahun," pungkasnya.
Waktu pembahasan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersisa tujuh hari lagi sampai tanggal 30 November mendatang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku tak bisa memberikan perpanjangan waktu.
Baca Juga: Presiden PKS: Pilkada Dipilih DPRD Berpotensi Dikendalikan Oligarki
Saat ini, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 di tingkat komisi DPRD DKI telah rampung. Rapat Badan Anggaran harus segera diselesaikan sampai batas waktu itu.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan masalah penentuan ada aturannya sendiri. Menurutnya tidak ada istilahnya penambahan waktu dari Kemendagri untuk pembahasan.
"Bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Berita Terkait
-
Petaka Skuter Listrik, PDIP Sentil Pemprov DKI Telat Bikin Regulasi
-
Tak Ingin Ada Lagi Penebangan Pohon, Ketua DPRD DKI: Lebih Baik Dipindahkan
-
Anies Respons Pernyataan DPRD: Tak Semua yang Kami Kerjakan Diberitakan
-
Wakil Ketua DPRD Ditanya Terobosan untuk Anggaran DKI, Ini Jawabannya
-
Anies Tak Prioritaskan soal Banjir, DPRD Curigai Besarnya Anggaran Trotoar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum