Suara.com - Secara sadar maupun tidak, hubungan antara guru dan murid dalam dunia pendidikan tak jarang bisa jadi sebuah bentuk penindasan. Kenyataan ini dibuktikan oleh teoretikus pendidikan Brasil Paulo Freire melalui pengalamannya saat mengajarkan orang-orang dewasa di Brasil supaya melek huruf.
Dalam kasus ini, penindasan dijelaskan Freire sebagai dehumanisasi atau proses penghilangan harkat manusia yang dilakukan secara terstruktur melalui tatanan yang tidak adil. Akibatnya, orang-orang lemah yang merasakan dehumanisasi dari para penindas mendambakan kebebasan.
Sayangnya, seringkali mereka salah kaprah memperjuangkan kebebasan. Bukannya membalikkan keadaan dengan menciptakan humanisasi, mereka justru menerapkan kembali penindasan itu. Dehumanisasi pun terus berputar, dan kebebasan akan terus menjadi angan-angan karena kebebasan sejatinya harus diperjuangkan dengan kesadaran diri.
Penjelasan tentang penindasan, kaum penindas dan tertindas, serta kebebasan itu menjadi pembuka di karya Freire yang paling berpengaruh, Pendidikan Kaum Tertindas. Selain soal penindasan, Freire tentu mengungkapkan pula bagaimana bentuk penindasan dalam dunia pendidikan.
Freire mengibaratkan penindasan di dunia pendidikan sebagai "sistem bank". Dalam pendidikan semacam ini, hanya guru yang dianggap memiliki pengetahuan, sedangkan murid hanyalah "celengan kosong". Murid dituntut mengikuti apa yang diminta sang guru, dan kreativitas mereka pun menjadi kerdil karena penindasan terselubung ini.
Untuk mengatasainya, Freire memberikan konsep pendidikan hadap-masalah sebagai solusi pembebasan dari penindasan ini. Komunikasi menjadi aspek penting dalam konsep pendidikan ini untuk memastikan adanya pemahaman, tak sekadar pemindahan informasi.
Melalui dialog, akan bangkit kesadaran dan pemikiran kritis; tak ada lagi istilah "celengan kosong", yang dianggap sebagai "benda" dan hanya bisa menerima jalan pikir yang "ditabungkan" guru ke dalamnya.
Freire lantas membandingkan pendidikan antidialogika dan dialogika. Yang pertama adalah alat untuk menindas, dengan karakter menaklukkan, adu domba lalu kuasai, manipulasi, dan serangan kebudayaan. Sedangkan dialogika adalah alat pembebasan yang melibatkan kerja sama, persatuan, organisasi, dan perpaduan kebudayaan.
Lihat buku PENDIDIKAN KAUM TERTINDAS oleh PAULO FREIRE di SINI
Baca Juga: Selandia Baru Tepis Anggapan Beri Dukungan untuk Kemerdekaan Papua
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas