Suara.com - Wakil Ketua Umum partai Gerindra Fadli Zon merasa ada "invisible hand" dalam pencekalan pentolan FPI Rizieq Shihab.
Melalui kicauan yang diunggah akun Twitter @fadlizon pada Selasa (26/11/2019), Fadli Zon menyebut selama 2 tahun pemerintah sudah memberikan berbagai tuduhan atas persoalan yang menghambat kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Tapi, semua tuduhan itu tak ada yang terbukti. Termasuk isu overstay yang sering dijadikan alasan pemerintah, dan dugaan pelanggaran hukum yang HRS lakukan di Arab Saudi," tulis Fadli.
Ia mengaku mendapatkan cerita langsung dari Rizieq Shihab saat melakukan umrah dan haji di Mekkah. Pentolan FPI itu menunjukkan bukti-bukti surat kepada Fadli Zon bahwa dirinya beberapa kali berusaha keluar dari Arab Saudi tapi tidak bisa.
"Saya mencatat juga, pada September 2018 sebagai Wakil Ketua DPR, saya menerima pengaduan resmi tim advokat GNPF. Dalam kesempatan tersebut, Tim advokat GNPF menyampaikan bahwa pada Juli 2018, HRS dilarang keluar oleh petugas imigrasi Arab Saudi saat hendak ke Malaysia untuk mengurus disertasi S3. Padahal saat itu, HRS memiliki izin tinggal yang masih berlaku," cerita Fadli Zon.
Larangan keluar ini belum dicabut hingga akhirnya visa Rizieq Shihab habis masa berlakunya (overstay).
"Ada 'invisible hand' di balik kasus HRS yang menghambatnya keluar dari Saudi," imbuh Fadli Zon.
Polemik kepulangan HRS dari Arab Saudi ke Indonesia, menurut Fadli, mengindikasikan kegagalan diplomasi pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Fadli lantas menyinggung hukum internasional dan nasional yang mengatur kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.
Baca Juga: Tunggu Kesediaan SBY, PKS Harus Bersabar untuk Bertemu Demokrat
"Dalam hukum internasional, sebagaimana diatur di dalam konvensi Wina 1961 Pasal 3 dan Konvensi Wina 1963 Pasal 5, dinyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri," ujarnya.
"Di level nasional, ketentuan tersebut tertuang di sejumlah hukum nasional. Pada UU No. 37/1999, Bab V pasal 19(b); “Perwakilan RI berkewajiban: memberikan pengayoman, Indonesia di luar negeri, sesuai di peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional," imbuhnya.
Maka dari itu, Fadli merasa upaya pemerintah untuk memulangkan Rizieq Shihab ke tanah air seharusnya bersifat imperatif, sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri. Namun kenyataannya tidak seperti itu.
Fadli mengatakan, "hanya saja, dalam kasus HRS, pemerintah kerap berlindung di balik alasan sikap anti-intervensi terhadap kebijakan negara lain. Saya kira ini pandangan yang patut diluruskan".
Negosiasi pemulangan seorang warga negara yang ditahan di negara lain, adalah praktik yang lazim dilakukan oleh banyak pemerintah di dunia. Fadli pun memberikan contoh langkah pemerintah Amerika Serikat saat pembebasan dua wartawan AS di Korea Utara.
"Saya kira, sikap yg ditunjukkan pemerintah terhadap polemik kepulangan HRS, justru mempertontonkan lemahnya kualitas negosiasi dan diplomasi pemerintah dalam memperjuangkan hak warganya," ucap Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump
-
Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah