Suara.com - Terpidana kasus suap Annas Maamun dapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan kabar tersebut. Ade menyatakan bahwa pemberian grasi tersebut tertuang dalam keputusan presiden nomor 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Memang benar, terpidana H. Anas Maamun mendapat grasi dari presiden," kata Ade saat dihubungi Suara.com, Selasa (26/11/2019).
Ade kemudian menjelaskan bahwa grasi yang diberikan Jokowi untuk Annas berupa pengurangan jumlah pidana yakni dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun saja.
Meski ada pengurangan masa tahanan, Annas tetap diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan.
"Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016," tandasnya.
Sebelumnya, Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Rabu (24/6/2015).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun.
Menurut hakim, ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Seperti perbuatan terdakwa tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah terdakwa tidak memberikan contoh baik.
Baca Juga: Jokowi Kasih Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun
Atas vonis tersebut, baik Annas dan kuasa hukumnya menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, sementara pihak JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum Annas, Sirra Prayuna, menilai vonis terhadap kliennya tidak adil karena dari tiga dakwaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim hanya menerapkan dua pasal.
Berita Terkait
-
Jokowi Kasih Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun
-
Usai Temani Jokowi di Korsel, Erick Siap Rombak Direksi dan Komisaris PLN
-
Disebut Hanya Pajangan, Stafsus Milenial ke Fadli: Karya Kami yang Bicara
-
Deretan Stafsus Maruf Amin, Dari Mantan Menteri hingga Pengurus Besar NU
-
Pupuk Subsidi Menghilang di Sumbar, Andre Rosiade Surati Jokowi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer