Suara.com - Terpidana kasus suap Annas Maamun dapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan kabar tersebut. Ade menyatakan bahwa pemberian grasi tersebut tertuang dalam keputusan presiden nomor 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Memang benar, terpidana H. Anas Maamun mendapat grasi dari presiden," kata Ade saat dihubungi Suara.com, Selasa (26/11/2019).
Ade kemudian menjelaskan bahwa grasi yang diberikan Jokowi untuk Annas berupa pengurangan jumlah pidana yakni dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun saja.
Meski ada pengurangan masa tahanan, Annas tetap diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan.
"Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016," tandasnya.
Sebelumnya, Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Rabu (24/6/2015).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun.
Menurut hakim, ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Seperti perbuatan terdakwa tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah terdakwa tidak memberikan contoh baik.
Baca Juga: Jokowi Kasih Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun
Atas vonis tersebut, baik Annas dan kuasa hukumnya menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, sementara pihak JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum Annas, Sirra Prayuna, menilai vonis terhadap kliennya tidak adil karena dari tiga dakwaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim hanya menerapkan dua pasal.
Berita Terkait
-
Jokowi Kasih Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun
-
Usai Temani Jokowi di Korsel, Erick Siap Rombak Direksi dan Komisaris PLN
-
Disebut Hanya Pajangan, Stafsus Milenial ke Fadli: Karya Kami yang Bicara
-
Deretan Stafsus Maruf Amin, Dari Mantan Menteri hingga Pengurus Besar NU
-
Pupuk Subsidi Menghilang di Sumbar, Andre Rosiade Surati Jokowi
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri