Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) angkat bicara terkait mangkir dalam sidang praperadilan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara.
Polisi urung hadir, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali menggelar sidang yang diajukan Surya Anta Ginting Cs tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan, alasan pihaknya tak datang ke persidangan karena ada kesalahan teknis soal surat panggilan yang diberikan pengadilan.
Menurutnya, akibat adanya kesalahan surat panggilan itu, polisi telat datang ke PN Jaksel karena sidang sudah rampung.
"Oh iya ada sedikit miss dalam surat pemberitahuan ya, pertama datang, kedua itu ada miss surat panggilan, pada saat sidang itu kami sudah telat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/11/2019).
Meski demikian, Yusri tak membeberkan adanya kesalahan dalam surat panggilan tersebut. Yusri menegaskan, pihaknya akan menghadiri sidang praperadilan selanjutnya.
"Tapi selanjutnya agenda praperadilan selanjutnya kami pastikan akan hadir semua," sambungnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali agar Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora.
Tigor Hutapea, pengacara mahasiswa Papua mengaku, keberatan pada Hakim Tunggal Agus Widodo. Pasalnya, yang bersangkutan meminta agar persidangan ditunda seminggu ke depan.
Baca Juga: ULMWP Serukan Rakyat Papua Peringati Hari Kelahiran 1 Desember
Untuk itu, Tim Advokasi Papua meminta hakim tunggal untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran pihak Polda Metro Jaya.
Tigor menduga, pihak Polda Metro Jaya menghindar dari proses praperadilan oleh sebab banyaknya kesalahan dalam proses penyidikan oleh polisi.
“Kami menyatakan sikap keberatan kepada hakim tunggal Praperadilan, Polda Metro Jaya sudah dipanggil secara layak dan patut dalam waktu 30 hari, tidak ada alasan lagi untuk menunda sidang kami ingin agar permohonan praperadilan dibacakan hari ini dan besok langsung kepemeriksaan saksi-saksi dari kami," kata Tigor saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Berita Terkait
-
PMJ Tak Hadir Sidang Praperadilan Surya Anta Cs, Kuasa Hukum Keberatan
-
Surya Anta Cs akan Laporkan Hakim Agus Widodo ke Komisi Yudisial
-
Istri Surya Anta Ginting Tegaskan Sang Suami Menghuni Sel Isolasi
-
Polisi Sebut Surya Anta Ingin Jadi Presiden Papua, Istri: Itu Diplintir
-
Tahanan Surya Anta Cs Dipindah Tanpa Surat, Pengacara: Memangnya Kucing!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta