Suara.com - Sekertaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengungkapkan rekomendasi yang diberikan Kemenag tentang status ormas Front Pembela Islam (FPI) bisa dicabut. Meski FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No.14 Tahun 2019.
Namun jika ada pelanggaran hukum di tubuh FPI, maka persoalan diserahkan kepada aparat.
"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Nur Kholis dalam keterangan persnya, Kamis (28/11/2019).
Nur Kholis mengatakan kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu salah satu syarat yang harus dipenuhi ormas jika akan memperpanjang SKT.
"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Nur Kholis menjelaskan kekinian FPI memang sudah memenuhi standar persyaratan sebagai ormas. Sehingga Kemenag mengeluarkan rekomendasi.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14 Tahun 2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata Nur Kholis.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP. Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai," katanya.
Baca Juga: Ditantang Mahfud Bikin Laporan, FPI: Tolonglah Bantu Habib Rizieq Pulang
Nur Kholis mengatakan surat rekomendasi itu dirilis sebagai bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik Kemenag.
Sekjen mengatakan setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat.
Namun, kata dia, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.
"Siapapun yang setia NKRI, Pancasila dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa," kata dia.
Kementerian Agama, kata dia, ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI, jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditantang Mahfud Bikin Laporan, FPI: Tolonglah Bantu Habib Rizieq Pulang
-
Bukan Jokowi, Ini Sosok yang Dorong Pemerintah Kasih Izin FPI
-
Pembuat Tagar Jokowi Takut FPI Disemprot Aktivis 98: Tak Paham Arah Politik
-
Izin FPI Diperpanjang, Masyarakat Kecewa Hingga Heboh Tagar #JokowiTakutFPI
-
Izin FPI Diperpanjang, Gus Sahal Sindir Telak Menag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?