Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menanggapi pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK.
"Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan Perppu. Kami masih sangat berharap, karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen," kata Laode di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Sebelumnya, Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
"Tidak ada (Perppu KPK) dong, 'kan perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel.
Tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019.
"Proses revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam materi UU itu melemahkan KPK," kata Laode.
Atas pertimbangan hal teresbut, Laode tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK.
"Hal-hal itu yang membuat kami berharap kepada Bapak Presiden karena beliau memiliki hak untuk melakukan itu untuk menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, sekali lagi hal itu hak prerogatif Presiden," ungkap Laode.
Revisi UU KPK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 17 September 2019, dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu. (Antara).
Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Minta Perppu KPK, Saut: Lebih Cepat Lebih Bagus
Berita Terkait
-
Kasus Gratifikasi Rp 22 Miliar, Eks Kakanwil BPN Gusmin jadi Tersangka
-
Jokowi Beri Grasi Koruptor, Mahfud MD: Annas Maamun Banyak Penyakitnya
-
Agun Gunandjar soal Isu 3 Menteri Intervensi: Selalu Ada Tiap Munas Golkar
-
Jokowi Minta Pangkas Tapi Menkeu Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Mengapa?
-
Presiden Jokowi Minta Maaf Pangkas Jumlah Eselon Mulai Tahun Depan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR