Suara.com - Kejahatan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) masih menjadi momok ditengah masyarakat. Kali ini, sindikat pengganjal ATM yang kerap beraksi di kawasan Jakarta dan Depok itu dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Alhasil sebanyak tujuh orang telah diringkus. Para tersangka itu berinisial HR (34), FW (26), HP (20), AR (26), DD (25), S (36), dan IM (29).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, sindikat ini kerap berkasi memakai alat tertentu. Mereka terakhir beraksi di Jalan Pekapuran Raya, Depok, Jawa Barat.
"Modus operandi yang dilakukan dengan cara mengganjal ATM. Mereka bersama-sama itu (ATM) diganjal dengan menggunakan ada satu alat yang digunakan di ATM tersebut," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, sindikat ini mempelajari aksi kejahatannya lewat Youtube. Hal itu dilakukan saat salah satu tersangka tengah 'mondok' di Lembaga Permasyarakatan.
Paslanya, sindikat ini adalah bramoncorah kasus serupa. Dalam melancarkan aksinya, mereka mengganjal ATM menggunakan korek api atau mika warna transparan untuk mengecoh korban.
"(Dapat pengetahuan mengganjal ATM) dari Youtube saat mereka di dalam lapas karena ada yang residivis. Selain itu, mengganjal ATM juga pengembangan modifikasi mereka sendiri," kata Dedy.
Menurut Dedy, sindikat ini telah berkasi selama tiga tahun. Biasanya, mereka menyasar mesin ATM yang berada di kawasan Jabodetabek. Tujuan mereka mengganjal ATM ialah agar mengetahui kata sandi atau PIN ATM para korbannya.
"Itu sebenarnya bukan tertelan tapi mengganjal. Begitu dia (korban) menarik sejumlah uang dari mesin ATM, korban biasanya akan (bingung) karena kartunya mengganjal," jelasnya.
Baca Juga: Luntang-lantung di Jakarta, Martunis Ditangkap Polisi karena Curi Beras
"Kemudian tersangka akan pura-pura membantu korban dan meminta korban memasukkan PIN. Jadi, tersangka mengambil kartu ATM korban dan sudah mengetahui PINnya," tutup Dedy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO
-
Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah di Madinah, Didoakan Langsung Imam Besar Masjid Nabawi
-
Polda Metro Jaya Bakal Kembalikan Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Usai Periksa Jokowi di Solo
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Bocah Nduga Tewas dan Jasadnya Diduga Dihilangkan, Theo Hesegem Laporkan ke Jakarta
-
Guru Telanjangi 22 Siswa SD di Jember, Komisi X DPR: Harus Ada Efek Jera, Bila Perlu Diberhentikan
-
Sodorkan Zulhas Dampingi Prabowo, PAN Sedang Cek Ombak atau Serius?
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI