Suara.com - Kejahatan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) masih menjadi momok ditengah masyarakat. Kali ini, sindikat pengganjal ATM yang kerap beraksi di kawasan Jakarta dan Depok itu dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Alhasil sebanyak tujuh orang telah diringkus. Para tersangka itu berinisial HR (34), FW (26), HP (20), AR (26), DD (25), S (36), dan IM (29).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, sindikat ini kerap berkasi memakai alat tertentu. Mereka terakhir beraksi di Jalan Pekapuran Raya, Depok, Jawa Barat.
"Modus operandi yang dilakukan dengan cara mengganjal ATM. Mereka bersama-sama itu (ATM) diganjal dengan menggunakan ada satu alat yang digunakan di ATM tersebut," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, sindikat ini mempelajari aksi kejahatannya lewat Youtube. Hal itu dilakukan saat salah satu tersangka tengah 'mondok' di Lembaga Permasyarakatan.
Paslanya, sindikat ini adalah bramoncorah kasus serupa. Dalam melancarkan aksinya, mereka mengganjal ATM menggunakan korek api atau mika warna transparan untuk mengecoh korban.
"(Dapat pengetahuan mengganjal ATM) dari Youtube saat mereka di dalam lapas karena ada yang residivis. Selain itu, mengganjal ATM juga pengembangan modifikasi mereka sendiri," kata Dedy.
Menurut Dedy, sindikat ini telah berkasi selama tiga tahun. Biasanya, mereka menyasar mesin ATM yang berada di kawasan Jabodetabek. Tujuan mereka mengganjal ATM ialah agar mengetahui kata sandi atau PIN ATM para korbannya.
"Itu sebenarnya bukan tertelan tapi mengganjal. Begitu dia (korban) menarik sejumlah uang dari mesin ATM, korban biasanya akan (bingung) karena kartunya mengganjal," jelasnya.
Baca Juga: Luntang-lantung di Jakarta, Martunis Ditangkap Polisi karena Curi Beras
"Kemudian tersangka akan pura-pura membantu korban dan meminta korban memasukkan PIN. Jadi, tersangka mengambil kartu ATM korban dan sudah mengetahui PINnya," tutup Dedy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia