Suara.com - Kejahatan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) masih menjadi momok ditengah masyarakat. Kali ini, sindikat pengganjal ATM yang kerap beraksi di kawasan Jakarta dan Depok itu dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Alhasil sebanyak tujuh orang telah diringkus. Para tersangka itu berinisial HR (34), FW (26), HP (20), AR (26), DD (25), S (36), dan IM (29).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, sindikat ini kerap berkasi memakai alat tertentu. Mereka terakhir beraksi di Jalan Pekapuran Raya, Depok, Jawa Barat.
"Modus operandi yang dilakukan dengan cara mengganjal ATM. Mereka bersama-sama itu (ATM) diganjal dengan menggunakan ada satu alat yang digunakan di ATM tersebut," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, sindikat ini mempelajari aksi kejahatannya lewat Youtube. Hal itu dilakukan saat salah satu tersangka tengah 'mondok' di Lembaga Permasyarakatan.
Paslanya, sindikat ini adalah bramoncorah kasus serupa. Dalam melancarkan aksinya, mereka mengganjal ATM menggunakan korek api atau mika warna transparan untuk mengecoh korban.
"(Dapat pengetahuan mengganjal ATM) dari Youtube saat mereka di dalam lapas karena ada yang residivis. Selain itu, mengganjal ATM juga pengembangan modifikasi mereka sendiri," kata Dedy.
Menurut Dedy, sindikat ini telah berkasi selama tiga tahun. Biasanya, mereka menyasar mesin ATM yang berada di kawasan Jabodetabek. Tujuan mereka mengganjal ATM ialah agar mengetahui kata sandi atau PIN ATM para korbannya.
"Itu sebenarnya bukan tertelan tapi mengganjal. Begitu dia (korban) menarik sejumlah uang dari mesin ATM, korban biasanya akan (bingung) karena kartunya mengganjal," jelasnya.
Baca Juga: Luntang-lantung di Jakarta, Martunis Ditangkap Polisi karena Curi Beras
"Kemudian tersangka akan pura-pura membantu korban dan meminta korban memasukkan PIN. Jadi, tersangka mengambil kartu ATM korban dan sudah mengetahui PINnya," tutup Dedy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu