Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim pemekaran provinsi di wilayah Papua untuk menyerap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Adapun pemekaran wilayah itu di bumi Cenderawasih itu adalah Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah.
"Kalau ada aspirasi-aspirasi dari bawah, misalnya di Provinsi Papua, baik itu dari Papua Selatan, Papua Tengah, di Pegunungan Tengah, saya kira silakan. Namanya aspirasi dari bawah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Bekas Wali Kota Solo itu menyebut saat ini masih berlaku moratorium untuk pemekaran wilayah baru, baik tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.
Jokowi menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerima secara resmi terkait aspirasi pemekaran di wilayah Papua.
Kendati demikian kata Jokowi, aspirasi pemekaran di wilayah Papua itu masih perlu kajian dan perhitungan dalam rangka perbaikan di Papua.
"Tapi sekali lagi, sampai saat ini kita masih moratorium. Dari Mendagri, aspirasi itu sudah disampaikan ke Mendagri, tapi tentu ada kajian-kajian, perhitungan dalam rangka perbaikan bersama, perbaikan Papua," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, John Siffy Mirin berpesan, rencana mengenai pemekaran Provinsi Papua harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan aspek sosial, budaya, sumber daya manusia dan ekonomi setempat.
Rujukannya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 76, Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan memperhatikan sungguh aspek sosial, budaya, sumber daya manusia, dan ekonomi daerah.
Menurut John, apabila negara memaksakan, pasti melanggar amanat UU Nomor 21 Tahun 2001.
Baca Juga: Jokowi Minta Stafsus Milenial Beri Inovasi untuk Perubahan
Legislator daerah pemilihan (dapil) Papua ini menyarankan, amandemen UU Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 harus menjadi prioritas harus masuk prioritas Prolegnas Tahun 2020 dengan tujuan mulia agar hak-hak tentang orang asli Papua bisa di-cover melaui UU Otsus. Apalagi, pemekaran wilayah Papua ini masih pro kontra di Papua
"Sebaiknya, tanyakan kepada masyarakat Papua bahwa pemekaran itu boleh atau tidak. Tapi, tanpa kita tanyakan pun UU Otsus harus menjadi perhatian utama. Karena, UU Otsus ini kan belum amandemen, sepanjang belum amandemen tidak ada ruang untuk pemekaran. Untuk itu, saran saya kita amandemen UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 menjadi prioritas Prolegnas 2020,” saran John di Gedung Nusantara, Senayan, Kamis (28/11/2019).
John mengungkapkan, alasan di balik pentingnya UU Otsus yang mengatur tentang pemekaran Provinsi Papua ini mendesak untuk segera dilakukan, sebab sepanjang UU Otsus ini belum direvisi, maka sepanjang itu juga tidak ada ruang untuk pemekaran wilayah.
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpesan bahwa untuk mengatasi masalah di tanah Papua ada hanya ada dua hal penting yang harus dilakukan Pemerintah.
“Pertama, yaitu untuk kesenjangan kesejahteraan itu harus segera dilakukan amandemen UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001. Sedangkan untuk mengatasi konflik dialog dengan kelompok yang berseberangan, maka jalan dialog sangat penting untuk ditempuh. Hanya dengan jalan dialoglah mampu menjawab permasalahan yang ada di tanah Papua,” katanya.
Berita Terkait
-
Nasdem: Jokowi Jangan Baper, Contoh Lula da Silva
-
Sambangi KPK, Menkopolhukam Mahfud MD Laporkan LHKPN
-
Jokowi soal Cuitan Stafsus Billy Mambrasar: Salah Dikit, Gak Apa-apa Lah
-
Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK
-
Sudah Awal Desember, Pegawai KPK Ingatkan Jokowi Pengungkapan Kasus Novel
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India