Suara.com - Presiden Joko Widodo belu memutuskan apakan akan atau tidak menerbitkan Peraturan Presiden terkait UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 pengganti UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi lewat Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.
Menurut Mahfud, Jokowi masih menunggu hasil uji materi terkait gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden tidak mengatakan itu. Presiden mengatakan belum memutus untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu, karena UU masih diuji di MK. Presiden juga tidak ingin nanti MK sebenarnya memutus hal yang sama untuk apalagi Perppu," kata Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Lantaran alasan masih menunggu sidang di MK, Mahfud juga belum dapat memastikan apakah nantinnya Jokowi akan menerbitkan Perppu atau tidak.
"Ya, itu pernyataan presiden bahwa belum memutuskan belum untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," tutup Mahfud.
Sebelumnya, Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
"Tidak ada (Perppu KPK) dong, 'kan perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel.
Tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019.
Baca Juga: Jokowi Beri Grasi Koruptor, Mahfud MD: Annas Maamun Banyak Penyakitnya
"Proses revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam materi UU itu melemahkan KPK," kata Laode.
Atas pertimbangan hal teresbut, Laode tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK.
"Hal-hal itu yang membuat kami berharap kepada Bapak Presiden karena beliau memiliki hak untuk melakukan itu untuk menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, sekali lagi hal itu hak prerogatif Presiden," ungkap Laode.
Revisi UU KPK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 17 September 2019, dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Berita Terkait
-
Terakhir Lapor LHKPN 2013, Mahfud MD: Tentu Ada Penambahan Harta Kekayaan
-
Sudah Awal Desember, Pegawai KPK Ingatkan Jokowi Pengungkapan Kasus Novel
-
Istana Tak Mau Terbitkan Perppu, Pimpinan KPK Beri Respons
-
Jokowi Beri Grasi Koruptor, Mahfud MD: Annas Maamun Banyak Penyakitnya
-
Jelang Hari 1 Desember, Mahfud MD Akan Bertolak ke Papua
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas