Suara.com - Presiden Joko Widodo belu memutuskan apakan akan atau tidak menerbitkan Peraturan Presiden terkait UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 pengganti UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi lewat Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.
Menurut Mahfud, Jokowi masih menunggu hasil uji materi terkait gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden tidak mengatakan itu. Presiden mengatakan belum memutus untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu, karena UU masih diuji di MK. Presiden juga tidak ingin nanti MK sebenarnya memutus hal yang sama untuk apalagi Perppu," kata Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Lantaran alasan masih menunggu sidang di MK, Mahfud juga belum dapat memastikan apakah nantinnya Jokowi akan menerbitkan Perppu atau tidak.
"Ya, itu pernyataan presiden bahwa belum memutuskan belum untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," tutup Mahfud.
Sebelumnya, Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
"Tidak ada (Perppu KPK) dong, 'kan perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel.
Tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019.
Baca Juga: Jokowi Beri Grasi Koruptor, Mahfud MD: Annas Maamun Banyak Penyakitnya
"Proses revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam materi UU itu melemahkan KPK," kata Laode.
Atas pertimbangan hal teresbut, Laode tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK.
"Hal-hal itu yang membuat kami berharap kepada Bapak Presiden karena beliau memiliki hak untuk melakukan itu untuk menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, sekali lagi hal itu hak prerogatif Presiden," ungkap Laode.
Revisi UU KPK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 17 September 2019, dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Berita Terkait
-
Terakhir Lapor LHKPN 2013, Mahfud MD: Tentu Ada Penambahan Harta Kekayaan
-
Sudah Awal Desember, Pegawai KPK Ingatkan Jokowi Pengungkapan Kasus Novel
-
Istana Tak Mau Terbitkan Perppu, Pimpinan KPK Beri Respons
-
Jokowi Beri Grasi Koruptor, Mahfud MD: Annas Maamun Banyak Penyakitnya
-
Jelang Hari 1 Desember, Mahfud MD Akan Bertolak ke Papua
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD
-
Kontak Senjata Pecah di Kiwirok, OPM Bakar Sekolah hingga Dipukul Mundur Aparat!
-
Jokowi Bicara Blak-blakan, Ungkap Perannya dalam Mendukung dan Bekerja Keras untuk PSI
-
Dasco Sebut Anggota DPR 'Nombok' Saat Reses, Pengeluaran Tak Terduga Sulit Dilaporkan di Aplikasi
-
Gelar SE dan MM Iriana Jokowi Dipermasalahkan, Dosan UMS Beri Kesaksian
-
Hati Ibunda Nadiem Makarim Hancur, Seret Nama Tom Lembong dan Hasto: Anak Kami Bersih!