Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar 2009-2014 Markus Nari.
"KPK telah menyampaikan secara resmi langkah untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Markus Nari," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Pada prinsipnya, kata Febri, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti.
"Karena dalam putusan Pengadilan Tipikor tersebut, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah 400 ribu dolar AS. Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat TVRI Senayan," kata Febri.
Sedangkan dugaan penerimaan lain, lanjut Febri, yaitu 500 ribu dolar AS saat ini tidak diakomodasi dalam putusan tingkat pertama tersebut.
Ia menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK cukup meyakini dugaan penerimaan dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP-elektronik melalui keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruang Rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan.
"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima 900 ribu dolar AS atau setara lebih dari Rp12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," ungkap dia.
Selain itu, kata dia, KPK tentu juga berharap penanganan kasus korupsi KTP-elektronik tersebut dapat membongkar secara maksimal bagaimana persekongkolan aktor politik dan birokrasi dalam "mengondisikan" sejak awal proyek triliunan rupiah tersebut sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi.
"Apalagi KTP elektronik adalah sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak untuk pekerjaan panjang ini sangat dibutuhkan," ujar Febri.
Baca Juga: Ada Sosok Carmuk ke Jokowi soal Presiden 3 Periode, Ini Kata Fadli Zon
Sebelumnya, Markus telah divonis enam tahun penjara karena terbukti memperoleh 400 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik di persidangan.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11). Selain itu, Markus juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 400 ribu dolar AS.
Majelis hakim yang terdiri dari Franky Tumbuwun, Emilia Djadjasubagdja, Rosmina, Anwar, dan Sukartono itu juga menuntut pencabutan hak politik Markus.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pemidanaan," kata Tumbuwun.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Markus divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS. (Antara)
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Geram Banyak Pejabat Nyambi Jadi Makelar
-
KPK Periksa Ajudan Wali Kota Medan Kasus Suap Proyek Tahun 2019
-
Sri Mulyani Sebut Kemenkeu Sudah 15 Tahun Perangi Korupsi, Hasilnya?
-
Dugaan Korupsi Jiwasraya Disebut-sebut Dilakukan Manajemen Lama
-
Mundur sebagai Penasihat KPK, Tsani: Bukan untuk Provokasi Pegawai
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Dikritik, Mensos Gus Ipul: Itu Bukan Keputusan Saya Pribadi
-
Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ketua MPR: Tunggu Keputusan Presiden!
-
Bobon Santoso Ungkap Perjalanan Berbahaya di Papua: Heli Batal Jemput, Dikawal TNI Bersenjata
-
Apa Urgensi Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Sekolah? Begini Sejarah Relasi Indonesia dan Brasil
-
Biar Jera, Warga Jakarta Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Kena Sanksi: Foto Disebar ke Medsos!
-
Sambangi Balai Kota, Gus Ipul 'Tagih' Pramono Sekolah Rakyat Permanen: Kami Harap Dukungan Lahan
-
Penyebar Meme Bikin Underbow Golkar Ngamuk, Bahlil Lahadalia Justru Santai: Sudahlah Saya Maafkan
-
Polri Ungkap 38 Ribu Kasus, Tren Baru Narkoba Sasar Anak Muda Dinilai Lebih Mematikan!
-
Menko Cak Imin Minta Siswa SMK Disiapkan Kerja di Luar Negeri: Peluangnya Bagus
-
'Harus Adil' Permintaan Khusus Golkar Jelang Sidang MKD yang Putuskan Nasib Adies Kadir