Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman penjara terhadap eks Menteri Sosial Idrus Marham yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Idrus mendapatkan vonis 2 tahun penjara yang diputus oleh MA setelah mengajukan kasasi. Di mana, sebelumnya Idrus telah divonis 5 tahun penjara.
Selain Idrus, terpidana kasus suap perkara di Pengadilan Negeri Medan, Helpandi juga ikut mendapat potongan hukuman lewat putusan kasasi di MA. Hukuman penjara panitera PN Medan itu dipotong dari dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.
"KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) malam.
Namun, Febri mengaku jaksa penuntut umum pada KPK belum menerima salinan putusan MA terkait potongan hukuman Idrus dan Helpandi.
"Saya cek ke teman-teman penuntut umum kalau salinan putusannya belum kami terima. Tapi, saya kira pihak Mahkamah Agung juga sudah bicara ya pada publik melalui teman-teman media," ujar Febri.
Meski begitu, Febri mengaku KPK tetap menghormati apa yang telah diputus oleh MA. Alasannya, putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang mengadili.
"Bagaimanapun juga, secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu," katanya.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat telah memvonis Idrus Marham dengan pidana tiga tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.
Baca Juga: Bakal Dilantik Jadi Ketua KPK, Firli Segera Lepas Jabatan Kabaharkam
Tak terima hasil vonis, Idrus melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan banding. Tapi, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Idrus malah diperberat menjadi lima tahun penjara.
Lalu, Idrus pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam sidang putusan kasasi, MA memotong vonis Idrus Marham menjadi dua tahun penjara.
Sedangkan, Helpandi telah dijatuhkan vonis tujuh tahun kurungan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 4 April 2019. Namun, hukuman Helpandi dikorting satu tahun penjara setelah permohonan kasasinya dikabulkan MA.
Berita Terkait
-
Setelah Idrus Marham, MA Sunat Hukuman Panitera PN Medan Jadi 6 Tahun Bui
-
MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas
-
Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja
-
Ledakan di Monas Buat Pengang Telinga Petugas Kebersihan Mahkamah Agung
-
MA Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Hakim Jamaluddin
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan
-
Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia