Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman penjara terhadap eks Menteri Sosial Idrus Marham yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Idrus mendapatkan vonis 2 tahun penjara yang diputus oleh MA setelah mengajukan kasasi. Di mana, sebelumnya Idrus telah divonis 5 tahun penjara.
Selain Idrus, terpidana kasus suap perkara di Pengadilan Negeri Medan, Helpandi juga ikut mendapat potongan hukuman lewat putusan kasasi di MA. Hukuman penjara panitera PN Medan itu dipotong dari dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.
"KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) malam.
Namun, Febri mengaku jaksa penuntut umum pada KPK belum menerima salinan putusan MA terkait potongan hukuman Idrus dan Helpandi.
"Saya cek ke teman-teman penuntut umum kalau salinan putusannya belum kami terima. Tapi, saya kira pihak Mahkamah Agung juga sudah bicara ya pada publik melalui teman-teman media," ujar Febri.
Meski begitu, Febri mengaku KPK tetap menghormati apa yang telah diputus oleh MA. Alasannya, putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang mengadili.
"Bagaimanapun juga, secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu," katanya.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat telah memvonis Idrus Marham dengan pidana tiga tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.
Baca Juga: Bakal Dilantik Jadi Ketua KPK, Firli Segera Lepas Jabatan Kabaharkam
Tak terima hasil vonis, Idrus melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan banding. Tapi, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Idrus malah diperberat menjadi lima tahun penjara.
Lalu, Idrus pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam sidang putusan kasasi, MA memotong vonis Idrus Marham menjadi dua tahun penjara.
Sedangkan, Helpandi telah dijatuhkan vonis tujuh tahun kurungan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 4 April 2019. Namun, hukuman Helpandi dikorting satu tahun penjara setelah permohonan kasasinya dikabulkan MA.
Berita Terkait
-
Setelah Idrus Marham, MA Sunat Hukuman Panitera PN Medan Jadi 6 Tahun Bui
-
MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas
-
Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja
-
Ledakan di Monas Buat Pengang Telinga Petugas Kebersihan Mahkamah Agung
-
MA Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Hakim Jamaluddin
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya
-
Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok
-
Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi
-
Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
-
Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini
-
Menlu Amerika Serikat Klaim Ada Kemajuan Pembicaraan dengan Iran
-
Studi Ungkap Biaya Tersembunyi Emisi Karbon bagi Ekonomi Global
-
Terharu Presiden Datang ke Bantaran Rel Senen, Emak-emak Berharap Diberi Hunian Layak
-
Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?
-
Houthi Siaga Penuh untuk Bela Iran, Berpotensi Tutup Jalur Minyak Vital