Suara.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memberikan potongan hukuman penjara terhadap terpidana kasus korupsi.
Setelah menyunat hukuman eks Menteri Sosial Idrus Marham, dari lima tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Kini, panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi yang juga mendapatkan diskon hukuman dari MA.
Diketahui, Helpandi terlibat kasus suap terkait perkara di Medan. Dalam kasus tersebut turut menjerat hakim PN Medan Merry Purba yang menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar 280 dolar Singapura.
Helpandi pun telah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada 4 April 2019.
Kemudian, Helpandi pun mengajukan kasasi ke MA dengan putusan dilakukan oleh tiga hakim MA, yakni Hakim P1, Suhadi; Hakim P2, Abdul Latief; dan Hakim P3 Krisna Harahap.
Dalam putusan tersebut, MA memangkas hukuman Helpandi yang tadinya tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.
Para terpidana yang sudah divonis dalam suap ini adalah Hakim Ad Hoc Merry Purba (divonis lima tahun penjara), pengusaha Tamin Sukardi (divonis lima tahun penjara), panitera PN Medan, Helpandi (divonis enam tahun penjara), dan Hadi Setiawan (divonis empat tahun penjara).
Berita Terkait
-
MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas
-
Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja
-
Ledakan di Monas Buat Pengang Telinga Petugas Kebersihan Mahkamah Agung
-
MA Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Hakim Jamaluddin
-
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia