Suara.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memberikan potongan hukuman penjara terhadap terpidana kasus korupsi.
Setelah menyunat hukuman eks Menteri Sosial Idrus Marham, dari lima tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Kini, panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi yang juga mendapatkan diskon hukuman dari MA.
Diketahui, Helpandi terlibat kasus suap terkait perkara di Medan. Dalam kasus tersebut turut menjerat hakim PN Medan Merry Purba yang menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar 280 dolar Singapura.
Helpandi pun telah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada 4 April 2019.
Kemudian, Helpandi pun mengajukan kasasi ke MA dengan putusan dilakukan oleh tiga hakim MA, yakni Hakim P1, Suhadi; Hakim P2, Abdul Latief; dan Hakim P3 Krisna Harahap.
Dalam putusan tersebut, MA memangkas hukuman Helpandi yang tadinya tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.
Para terpidana yang sudah divonis dalam suap ini adalah Hakim Ad Hoc Merry Purba (divonis lima tahun penjara), pengusaha Tamin Sukardi (divonis lima tahun penjara), panitera PN Medan, Helpandi (divonis enam tahun penjara), dan Hadi Setiawan (divonis empat tahun penjara).
Berita Terkait
-
MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas
-
Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja
-
Ledakan di Monas Buat Pengang Telinga Petugas Kebersihan Mahkamah Agung
-
MA Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Hakim Jamaluddin
-
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN