Suara.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memberikan potongan hukuman penjara terhadap terpidana kasus korupsi.
Setelah menyunat hukuman eks Menteri Sosial Idrus Marham, dari lima tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Kini, panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi yang juga mendapatkan diskon hukuman dari MA.
Diketahui, Helpandi terlibat kasus suap terkait perkara di Medan. Dalam kasus tersebut turut menjerat hakim PN Medan Merry Purba yang menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar 280 dolar Singapura.
Helpandi pun telah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada 4 April 2019.
Kemudian, Helpandi pun mengajukan kasasi ke MA dengan putusan dilakukan oleh tiga hakim MA, yakni Hakim P1, Suhadi; Hakim P2, Abdul Latief; dan Hakim P3 Krisna Harahap.
Dalam putusan tersebut, MA memangkas hukuman Helpandi yang tadinya tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.
Para terpidana yang sudah divonis dalam suap ini adalah Hakim Ad Hoc Merry Purba (divonis lima tahun penjara), pengusaha Tamin Sukardi (divonis lima tahun penjara), panitera PN Medan, Helpandi (divonis enam tahun penjara), dan Hadi Setiawan (divonis empat tahun penjara).
Berita Terkait
-
MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas
-
Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja
-
Ledakan di Monas Buat Pengang Telinga Petugas Kebersihan Mahkamah Agung
-
MA Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Hakim Jamaluddin
-
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?
-
Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard
-
Pelajar Hilang di Curug Sri Rahayu Way Kanan
-
Nutrisi Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Konsumsi Susu Anak Indonesia Perlu Ditingkatkan