Suara.com - Eks Menteri Sosial Idrus Marham mengaku sangat senang dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memotong masa penahanannya yang tadinya lima tahun menjadi 2 tahun penjara.
Pemotongan masa tahanan itu terkait status Idrus yang menjadi terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Pernyataan itu disampaikan oleh Samsul Huda yang menjadi koordinator penasehat hukum Idrus. Meski cukup senang, kata Samsul, Idrus awalnya berharap MA memberikan vonis bebas.
"Kami senang dan menghormati majelis kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi 2 tahun, meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," kata Samsul kepada Suara.com, Selasa (3/12/2019).
Meski begitu, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari tiga majelis hakim yang memutuskan sidang kasasi itu pada Senin (2/12/2019) kemarin.
"Sampai saat ini kami tim penasehat hukum belum mendapatkan petikan atau salinan resmi putusan kasasi klien kami Idrus Marham," ungkap Samsul.
Samsul pun beranggapan bahwa seharusnya kliennya dapat diberikan vonis bebas. Lantaran, nama kliennya hanya di sebut-sebut oleh eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
"Seharusnya saudara Idrus Marham diputus bebas karena Idrus tidak tahu menahu soal Proyek PLTU Riau 1. Namanya hanya dicatut oleh Saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek," ujar Samsul
Apalagi, kata Samsul kliennya memang tak mengetahui bahwa dalam oengerjaan proyek tersebut adanya terjadi kongkalikong.
Baca Juga: Google Doodle Rayakan Ulang Tahun Ani Idrus, Tokoh Wartawati Indonesia
"Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek," tutup Samsul
Untuk diketahui, tiga majelis hakim tersebut yang memutuskan yakni hakim P1, Krisna Harahap; Hakim P2, Abdul Latief; dan Hakim P3, Suhadi. Mereka menyepakati untuk "menyunat" hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu menjadi dua tahun penjara dari lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul," bunyi dalam amar putusan MA dikutip Suara.com dama situs MA, Selasa (3/12/2019).
Berita Terkait
-
Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja
-
Ledakan di Monas Buat Pengang Telinga Petugas Kebersihan Mahkamah Agung
-
MA Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Hakim Jamaluddin
-
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
-
Aset First Travel Hilang Rp 880 Miliar, MA: Kami Tidak Tahu, Tanya Polisi
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Belanja Elektronik Makin Mudah via Online, Ini Alasan Konsumen Masih Datang ke Toko
-
Makin Dekat Bela Timnas Indonesia, Statistik Terbaru Laurin Ulrich Nyaris Dekati Lionel Messi
-
Terjaring di Demo 27 Agustus, 29 Pelajar Jakarta Dikirim Ikut Pembekalan Bela Negara, Ada dari SD
-
BAIC T1 Unjuk Gigi di GIIAS Bandung 2026
-
PHE Selesaikan Survei Seismik Offshore 2D SE Java Frontier Area Laut Selatan Jawa di Samudera Hindia
-
Muak Kondisi Pemerintahan dan Pembangunan, Warga Kabupaten Bandung Barat Ngadu ke Jakarta
-
Program Tak Goyah Dihantam Kritik: Benarkah Suara Publik Tak Mengusik MBG?
-
Beda dari Sudaryono, Bos Danantara Sebut BGN Sewa Gedung Telkom Sesuai Harga Pasar
-
Sekolah di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka, Wajib Pakai Masker!
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura