Suara.com - Eks Menteri Sosial Idrus Marham mengaku sangat senang dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memotong masa penahanannya yang tadinya lima tahun menjadi 2 tahun penjara.
Pemotongan masa tahanan itu terkait status Idrus yang menjadi terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Pernyataan itu disampaikan oleh Samsul Huda yang menjadi koordinator penasehat hukum Idrus. Meski cukup senang, kata Samsul, Idrus awalnya berharap MA memberikan vonis bebas.
"Kami senang dan menghormati majelis kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi 2 tahun, meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," kata Samsul kepada Suara.com, Selasa (3/12/2019).
Meski begitu, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari tiga majelis hakim yang memutuskan sidang kasasi itu pada Senin (2/12/2019) kemarin.
"Sampai saat ini kami tim penasehat hukum belum mendapatkan petikan atau salinan resmi putusan kasasi klien kami Idrus Marham," ungkap Samsul.
Samsul pun beranggapan bahwa seharusnya kliennya dapat diberikan vonis bebas. Lantaran, nama kliennya hanya di sebut-sebut oleh eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
"Seharusnya saudara Idrus Marham diputus bebas karena Idrus tidak tahu menahu soal Proyek PLTU Riau 1. Namanya hanya dicatut oleh Saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek," ujar Samsul
Apalagi, kata Samsul kliennya memang tak mengetahui bahwa dalam oengerjaan proyek tersebut adanya terjadi kongkalikong.
Baca Juga: Google Doodle Rayakan Ulang Tahun Ani Idrus, Tokoh Wartawati Indonesia
"Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek," tutup Samsul
Untuk diketahui, tiga majelis hakim tersebut yang memutuskan yakni hakim P1, Krisna Harahap; Hakim P2, Abdul Latief; dan Hakim P3, Suhadi. Mereka menyepakati untuk "menyunat" hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu menjadi dua tahun penjara dari lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul," bunyi dalam amar putusan MA dikutip Suara.com dama situs MA, Selasa (3/12/2019).
Berita Terkait
-
Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja
-
Ledakan di Monas Buat Pengang Telinga Petugas Kebersihan Mahkamah Agung
-
MA Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Hakim Jamaluddin
-
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
-
Aset First Travel Hilang Rp 880 Miliar, MA: Kami Tidak Tahu, Tanya Polisi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pakar Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus
-
Setiap Langkah Pelari Pocari Sweat Run 2026 Bantu Wujudkan Harapan Anak
-
Punya Bibir Two-Tone? Ini 3 Warna Lipstik Paling Aman yang Bikin Warna Bibir Rata Seketika
-
Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak
-
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'
-
Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?
-
Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun