Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut wajib menghormati keputusan hakim tersebut.
"Kalau ditanya? Ya kita kecewa. Ya tapi harus bagaimana lagi. Kita menghormati apa pun yang diputuskan oleh hakim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat berada di Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (4/12/2019).
Basaria mengatakan, KPK hanya memiliki kewenangan tugas penyelidikan atas kasus tersebut. Sehingga, KPK tidak bisa ikut campur atas hasil atau putusan MA.
"Kita ada penyelidikan, ada penyidikan, ada peradilan. Idealnya kita tidak harus mencampuri urusan itu. Apapun putusannya. Kan kita juga tidak bisa membantah putusan."
Seperti diberitakan, masa hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dipangkas dari lima tahun menjadi dua tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Hakim MA yang mengabulkan itu adalah Krisna Harahap, Abdul Latief dan Suhadi.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga: Hukuman Idrus Marham dan Panitera PN Medan Dikorting MA, KPK Kecewa!
Berita Terkait
-
Hukuman Idrus Marham dan Panitera PN Medan Dikorting MA, KPK Kecewa!
-
Markus Nari Cuma Diminta Ganti Uang USD 400 Ribu, KPK Ajukan Banding
-
Setelah Idrus Marham, MA Sunat Hukuman Panitera PN Medan Jadi 6 Tahun Bui
-
MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas
-
Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan