Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara eks Anggota DPR RI Markus Nari dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut langkah tersebut ditempuh jaksa penuntut umum karena berbagai pertimbangan, salah satunya agar politikus Partai Golkar itu mengembalikan seluruh uang dari hasil korupsi ke negara.
"Pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti, karena dalam putusan Pengadilan Tipikor itu, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah USD 400 Ribu. Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat Stasiun TVRI Senayan," ujar Febri dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).
Kemudian, penerimaan lain Markus Nari, yakni sebesar 500 ribu dolar AS belum sama sekali disebutkan dalam putusan tingkat pertama. Maka itu, Jaksa KPK meyakini dugaan penerimaan Markus Nari dari Andi Narogong melalui Irvanto di ruang Rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan.
"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding. Karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima USD 900 Ribu atau setara lebih dari Rp 12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," ujar Febri.
Febri pun berharap dalam penanganan kasus korupsi e-KTP dapat bisa membongkar secara maksimal bagaimana persekongkolan aktor politik dan birokrasi dalam 'mengkondisikan' sejak awal proyek yang mencapai triliunan rupiah tersebut.
Di mana, sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi. Apalagi e-KTP merupakan sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
"Dukungan dari semua pihak untuk pekerjaan panjang ini sangat dibutuhkan," kata Febri.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Markus Nari dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Beberkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus Suap e-KTP
Kemudian, Markus juga wajib membayar uang pengganti senilai 400 Ribu dolar AS, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun usai pidana pokoknya berjalan.
Berita Terkait
-
KPK Banding Putusan Korupsi Markus Nari
-
Selama 3 Hari, KPK Geledah Rumah Bupati hingga Anggota DPRD Bengkalis
-
Bawa Lari Rp 500 Juta, Tangan Kanan Eks Bupati Pangonal Segera Diadili
-
Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia
-
Sempat Tak Hadir, Putra Menteri Yasonna Akhirnya Dipenuhi Panggilan KPK
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam