Suara.com - Eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Yanto menyebut politikus partai Golkar tersebut terbukti menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dalam perkara kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Hakim Yanto pun mencabut hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun. Itu pun berlaku setelah Bowo menjalani masa hukuman di penjara.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Yanto.
Hakim Yanto, pun menolak permintaan Bowo Sidik terkait permintaan sebagai justice collaborator.
"Terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC. Tetapi karena terdakwa telah akui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa," ujar Hakim Yanto
Untuk hal meringankan Bowo Sidik yakni bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan.
"Serta belum pernah dihukum," kata Hakim Yanto.
Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Wakil Ketua KPK: Ya Harus Bagaimana Lagi?
Hakim Yanto pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sebagian uang pengganti dari terdakwa Bowo Sidik.
"Kepada penuntut umum agar kelebihan uan pengembalian diberikan terdakwa dikembalikan," ujar Hakim Yanto
Sebelumnya, tuntutan JPU terhadap Bowo Sidik selama 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Bowo juga dituntut membayar uang pengganti Rp 52 juta. Uang itu adalah sisa dari sebagian besar penerimaan gratifikasi dan suap yang sebelumnya diserahkan ke KPK.
Bowo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait vonis tersebut, Bowo mengambil sikap untuk berpikir dan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar
-
Diperiksa KPK, Dirut PT Petrokimi Gresik Ngaku Cuma Lengkapi Berkas
-
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik
-
Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas