Suara.com - Eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Yanto menyebut politikus partai Golkar tersebut terbukti menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dalam perkara kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Hakim Yanto pun mencabut hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun. Itu pun berlaku setelah Bowo menjalani masa hukuman di penjara.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Yanto.
Hakim Yanto, pun menolak permintaan Bowo Sidik terkait permintaan sebagai justice collaborator.
"Terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC. Tetapi karena terdakwa telah akui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa," ujar Hakim Yanto
Untuk hal meringankan Bowo Sidik yakni bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan.
"Serta belum pernah dihukum," kata Hakim Yanto.
Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Wakil Ketua KPK: Ya Harus Bagaimana Lagi?
Hakim Yanto pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sebagian uang pengganti dari terdakwa Bowo Sidik.
"Kepada penuntut umum agar kelebihan uan pengembalian diberikan terdakwa dikembalikan," ujar Hakim Yanto
Sebelumnya, tuntutan JPU terhadap Bowo Sidik selama 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Bowo juga dituntut membayar uang pengganti Rp 52 juta. Uang itu adalah sisa dari sebagian besar penerimaan gratifikasi dan suap yang sebelumnya diserahkan ke KPK.
Bowo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait vonis tersebut, Bowo mengambil sikap untuk berpikir dan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar
-
Diperiksa KPK, Dirut PT Petrokimi Gresik Ngaku Cuma Lengkapi Berkas
-
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik
-
Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional