Suara.com - Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi didakwa telah menyuap Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan senilai 345 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar terkait dengan pembelian gula kristal putih dengan ikatan perjanjian.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dalam dakwaan JPU, Dolly menerima uang tersebut melalui perantara, yakni Direktur Pemasaran PTPN III, I Kade Kertha Laksana yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terdakwa Pieko Nyotosetiadi melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD 345.000 atau setara Rp 3.550.935.000 kepada Dolly Parlagutan Pulungan," kata Jaksa Ali Fikiri.
Menurut Jaksa, pemberian suap itu terjadi setelah Pieko mendapatkan persetujuan dari Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian pemberian kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan.
Dia menyampaikan, Kadek menerapkan kebijakan sistem pola pemasaran kontrak penjualan jangka panjang yang mewajibkan pembeli membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PT PN III, dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan.
Selanjutnya, kebijakan tersebut, Kadek Kertha memberikan penawaran ke sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian gula dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seluruh perusahaan berminat atas penawaran.
Hingga diakhir, ternyata perusahaan Pieko yang mampu memenuhi persyaratan. Lantaran, perusahaan lain, keberatan atas syarat yang ditentukan PT PN III, mengharuskan perusahaan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.
Selanjutnya, Pieko pun melakukan pertemuan dengan I Kadek Kertha Laksana bersama perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) untuk menetapkan harga gula. Dari sejumlah pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha terjadi kesepakatan untuk PT. Fajar Mulia Transindo menjadi pendistribusi gula.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Angkasa Pura II soal Korupsi BHS
Setelah bertemu Kadek, Pieko pun membuat pertemuan dengan Dolly di di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019. Dimana pertemuan itu, setelah perusahaan Pieko telah memenangkan dalam pendistribusian gula dengan sistem penjualan kontrak jangka panjang periode I sampai dengan III.
Dolly, melalui rekannya bernama Arum Nabil meminta sejumlah uang kepada Pieko. Tak, berfikir panjang pun Pieko siap memberikan uang, yang dimana untuk keperluan Dolly sebesar 35ribu dollar
Sehingga, Pieko pun menyerahkan uang melalui Kadek sebesar 345 ribu dollar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000 Miliar yang rencana akan diserahkan kepada Dolly.
Dalam kasus ini, Pieko dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dua Ketua APTRI
-
Suap Gula, Dwi Satrio Akui Dicecar KPK soal Tanggung Jawab Bos PTPN X
-
Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP
-
Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol
-
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah