Suara.com - Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi didakwa telah menyuap Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan senilai 345 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar terkait dengan pembelian gula kristal putih dengan ikatan perjanjian.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dalam dakwaan JPU, Dolly menerima uang tersebut melalui perantara, yakni Direktur Pemasaran PTPN III, I Kade Kertha Laksana yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terdakwa Pieko Nyotosetiadi melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD 345.000 atau setara Rp 3.550.935.000 kepada Dolly Parlagutan Pulungan," kata Jaksa Ali Fikiri.
Menurut Jaksa, pemberian suap itu terjadi setelah Pieko mendapatkan persetujuan dari Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian pemberian kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan.
Dia menyampaikan, Kadek menerapkan kebijakan sistem pola pemasaran kontrak penjualan jangka panjang yang mewajibkan pembeli membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PT PN III, dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan.
Selanjutnya, kebijakan tersebut, Kadek Kertha memberikan penawaran ke sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian gula dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seluruh perusahaan berminat atas penawaran.
Hingga diakhir, ternyata perusahaan Pieko yang mampu memenuhi persyaratan. Lantaran, perusahaan lain, keberatan atas syarat yang ditentukan PT PN III, mengharuskan perusahaan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.
Selanjutnya, Pieko pun melakukan pertemuan dengan I Kadek Kertha Laksana bersama perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) untuk menetapkan harga gula. Dari sejumlah pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha terjadi kesepakatan untuk PT. Fajar Mulia Transindo menjadi pendistribusi gula.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Angkasa Pura II soal Korupsi BHS
Setelah bertemu Kadek, Pieko pun membuat pertemuan dengan Dolly di di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019. Dimana pertemuan itu, setelah perusahaan Pieko telah memenangkan dalam pendistribusian gula dengan sistem penjualan kontrak jangka panjang periode I sampai dengan III.
Dolly, melalui rekannya bernama Arum Nabil meminta sejumlah uang kepada Pieko. Tak, berfikir panjang pun Pieko siap memberikan uang, yang dimana untuk keperluan Dolly sebesar 35ribu dollar
Sehingga, Pieko pun menyerahkan uang melalui Kadek sebesar 345 ribu dollar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000 Miliar yang rencana akan diserahkan kepada Dolly.
Dalam kasus ini, Pieko dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dua Ketua APTRI
-
Suap Gula, Dwi Satrio Akui Dicecar KPK soal Tanggung Jawab Bos PTPN X
-
Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP
-
Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol
-
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam