Suara.com - Lima orang saksi fakta memberikan keterangan di sidang praperadilan enam tahanan politik Papua. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/12/2019) 17.00 WIB.
Kelima saksi fakta tersebut antara lain Yumilda Kaciana, Vonny Kogoya, Norince Kogoya, Naliana Gwijangge, dan Falis Agatriatma.
Sementara enam tapol Papua tersebut ialah aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Mereka diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua.
Dalam persidangan, dua orang saksi Jubilda Kaciana dan Koni Kogoya mengungkapkan bahwa petugas kepolisian tidak memberikan surat penangkapan Charles Kossay dan Dano Tabuni saat mendatangi Asrama Lani Jaya di Depok.
"Tidak (diberikan), hanya ditunjukkan. Saya mau foto tapi tidak diperbolehkan, semua handphone penghuni asrama dirampas dan disita saat itu," kata Kaciana dalam persidangan.
Selain itu Kaciana juga menyebut penghuni asrama baru tahu didatangi belasan polisi saat Dano Tabuni mencoba melakukan perlawanan.
"Saya melihat Dano (Anes Tambuni) memegang cobek untuk dilempar dan terdengar (ada yang bilang) kami dari pihak kepolisian, kami baru tahu ada kepolisian menggeledah Asrama Lani Jaya Depok," ucap Kaciana.
Penghuni asrama kata dia, tidak melihat ada pengurus lingkungan seperti RT atau RW yang ikut dalam penangkapan yang seharusnya mengetahui kegiatan tersebut. Dia mengaku hanya melihat satu orang pria yang diklaim polisi sebagai pengurus RT.
Saksi lain, Koni Kogoya mengungkapkan bahwa petugas kepolisian langsung menggeledah setiap kamar dan mengambil sejumlah barang bukti seperti buku, laptop, serta kaus dan selendang bermotif Bendera Bintang Kejora.
Baca Juga: Jokowi soal Pemekaran Papua: Silakan Saja Kalau Aspirasi dari Bawah
"(Mereka) bawa keluar semua buku dan laptop, dan pada saat mereka bawa keluar buku saya sempat bilang jangan bawa buku itu karena kami ada kerjakan skripsi," kata Koni.
Diketahui, Tim Advokasi Papua mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka Surya Anta cs.
Tim Advokasi Papua menilai jika mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri