Suara.com - Lima orang saksi fakta memberikan keterangan di sidang praperadilan enam tahanan politik Papua. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/12/2019) 17.00 WIB.
Kelima saksi fakta tersebut antara lain Yumilda Kaciana, Vonny Kogoya, Norince Kogoya, Naliana Gwijangge, dan Falis Agatriatma.
Sementara enam tapol Papua tersebut ialah aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Mereka diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua.
Dalam persidangan, dua orang saksi Jubilda Kaciana dan Koni Kogoya mengungkapkan bahwa petugas kepolisian tidak memberikan surat penangkapan Charles Kossay dan Dano Tabuni saat mendatangi Asrama Lani Jaya di Depok.
"Tidak (diberikan), hanya ditunjukkan. Saya mau foto tapi tidak diperbolehkan, semua handphone penghuni asrama dirampas dan disita saat itu," kata Kaciana dalam persidangan.
Selain itu Kaciana juga menyebut penghuni asrama baru tahu didatangi belasan polisi saat Dano Tabuni mencoba melakukan perlawanan.
"Saya melihat Dano (Anes Tambuni) memegang cobek untuk dilempar dan terdengar (ada yang bilang) kami dari pihak kepolisian, kami baru tahu ada kepolisian menggeledah Asrama Lani Jaya Depok," ucap Kaciana.
Penghuni asrama kata dia, tidak melihat ada pengurus lingkungan seperti RT atau RW yang ikut dalam penangkapan yang seharusnya mengetahui kegiatan tersebut. Dia mengaku hanya melihat satu orang pria yang diklaim polisi sebagai pengurus RT.
Saksi lain, Koni Kogoya mengungkapkan bahwa petugas kepolisian langsung menggeledah setiap kamar dan mengambil sejumlah barang bukti seperti buku, laptop, serta kaus dan selendang bermotif Bendera Bintang Kejora.
Baca Juga: Jokowi soal Pemekaran Papua: Silakan Saja Kalau Aspirasi dari Bawah
"(Mereka) bawa keluar semua buku dan laptop, dan pada saat mereka bawa keluar buku saya sempat bilang jangan bawa buku itu karena kami ada kerjakan skripsi," kata Koni.
Diketahui, Tim Advokasi Papua mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka Surya Anta cs.
Tim Advokasi Papua menilai jika mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM