Suara.com - Lima orang saksi fakta memberikan keterangan di sidang praperadilan enam tahanan politik Papua. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/12/2019) 17.00 WIB.
Kelima saksi fakta tersebut antara lain Yumilda Kaciana, Vonny Kogoya, Norince Kogoya, Naliana Gwijangge, dan Falis Agatriatma.
Sementara enam tapol Papua tersebut ialah aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Mereka diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua.
Dalam persidangan, dua orang saksi Jubilda Kaciana dan Koni Kogoya mengungkapkan bahwa petugas kepolisian tidak memberikan surat penangkapan Charles Kossay dan Dano Tabuni saat mendatangi Asrama Lani Jaya di Depok.
"Tidak (diberikan), hanya ditunjukkan. Saya mau foto tapi tidak diperbolehkan, semua handphone penghuni asrama dirampas dan disita saat itu," kata Kaciana dalam persidangan.
Selain itu Kaciana juga menyebut penghuni asrama baru tahu didatangi belasan polisi saat Dano Tabuni mencoba melakukan perlawanan.
"Saya melihat Dano (Anes Tambuni) memegang cobek untuk dilempar dan terdengar (ada yang bilang) kami dari pihak kepolisian, kami baru tahu ada kepolisian menggeledah Asrama Lani Jaya Depok," ucap Kaciana.
Penghuni asrama kata dia, tidak melihat ada pengurus lingkungan seperti RT atau RW yang ikut dalam penangkapan yang seharusnya mengetahui kegiatan tersebut. Dia mengaku hanya melihat satu orang pria yang diklaim polisi sebagai pengurus RT.
Saksi lain, Koni Kogoya mengungkapkan bahwa petugas kepolisian langsung menggeledah setiap kamar dan mengambil sejumlah barang bukti seperti buku, laptop, serta kaus dan selendang bermotif Bendera Bintang Kejora.
Baca Juga: Jokowi soal Pemekaran Papua: Silakan Saja Kalau Aspirasi dari Bawah
"(Mereka) bawa keluar semua buku dan laptop, dan pada saat mereka bawa keluar buku saya sempat bilang jangan bawa buku itu karena kami ada kerjakan skripsi," kata Koni.
Diketahui, Tim Advokasi Papua mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka Surya Anta cs.
Tim Advokasi Papua menilai jika mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan