Suara.com - Pembahasan soal Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jakarta menjadi salah satu yang paling alot. Keputusan akhirnya, jumlah tim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diputuskan untuk dikurangi dari 67 menjadi 50 orang.
Pantauan Suara.com, TGUPP sudah mulai menjadi pembahasan di Banggar sejak Senin (9/12/2019) sore hari. Masalah ini terus dibahas sampai akhirnya keputusan keluar pada pukul 20.50 WIB meski rapat sempat ditunda selama satu jam.
Bahkan terhitung ada 17 anggota DPRD dari berbagai fraksi yang menanggapi isu ini. Pro-kontra antara parlemen Kebon Sirih ini terjadi di rapat saat membahas TGUPP.
"Dengan mengucapkan bismillah saya putuskan TGUPP menjadi 50 orang," ujar Ketua DPRD Jakarta selaku Ketua Banggar, Prasetio Edi Marsudi sembari mengetok palu di ruang rapat paripurna gedung DPRD Jakarta.
Mendengar keputusan pimpinan rapat, Ketua fraksi PDI-P Gembong Warsono tak terima. Ia menyebut 50 anggota TGUPP terlalu banyak. Menurutnya jumlah itu justru berdampak buruk bagi kinerja Pemprov DKI Jakarta.
"50 kebanyakan. Paling banyak untuk orang yang memberikan masukan maka akan mengurangi percepatan. Bahkan akan menghambat proses pembangunan ini. Ini bukan tempat penampungan," kata Gembong.
Terkait itu, Prasetio menyebut 50 orang itu berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah.
"Pak Gembong yang saya hormati, dengan argumentasi ketua TAPD tadi, kita rincikan lagi," jelasnya.
Gembong tetap pada pendiriannya. Ia menyatakan fraksi PDI-P menolak jumlah 50 anggota TGUPP. Ia meminta anggota TGUPP dikurangi menjadi paling banyak 17 orang.
Baca Juga: Anggota TGUPP Rangkap Jabatan, DPRD: Pantas Selama Ini Enggak Ada Terobosan
"Fraksi PDI-P tetap menolak dengan jumlah 50 orang. Fraksi PDI-P merekomendasikan dengan jumlah paling banyak 17 orang," jelasnya.
Ketua dari fraksi lain lantas menimpali. Mereka menyatakan setuju dengan keputusan Prasetio.
"Fraksi Gerindra dalam posisi menyetujui pimpinan," kata Ketua fraksi Gerindra, Mohamad Taufik.
"Fraksi PAN ikut menyetujui pimpinan. Sudah sah," jelas Ketua fraksi PAN, Lukmanul Hakim.
"Fraksi PKS menyetujui," imbuh ketua fraksi PKS Muhammad Arifin.
Meski demikian, Prasetio meminta kepada Sekda Saefullah untuk menyoroti kinerja tiap anggota TGUPP. Menurutnya jumlah anggotanya harus efisien dan efektif.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret
-
Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung