Suara.com - Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam menilai, wacana penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu melalui jalur non yudisial atau lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) adalah bentuk "penculikan" terhadap reformasi.
Asvi mengatakan, penculikan di era reformasi memiliki gaya yang berbeda dengan penculikan di era Orde Baru.
"Pada era reformasi, penculikan itu bukan hanya terhadap orang, tetapi undang-undang dan lembaga juga diculik. Undang-undang KKR itu menurut saya diculik, dirobohkan. Lembaga KPK itu menurut saya diculik dan dikembalikan, tapi dengan fungsi yang tidak lagi sama seperti dahulu," kata Asvi dalam diskusi Catatan Hari HAM di Visinema Campus, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, UU KKR tidak bisa dihidupkan kembali karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2006.
Namun, kalau harus dihidupkan kembali, dia meminta proses perumusannya harus melanjutkan dari proses terakhir, bukan dari awal.
"Saya beranggapan UU yang lama setelah direvisi itu masih bisa dipakai. Kemudian juga ada kesepahaman antara pemerintah dengan DPR agar tidak mulai dari nol,” kata Asvi.
Selain itu, kata dia, pemerintah cukup memilih di antara 42 orang yang sudah diseleksi pada tahun 2006 untuk menjadi fungsionaris KKR.
Untuk diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) telah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004.
Hanya, dalam perjalanannya UU KKR tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lantaran dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.
Baca Juga: Asvi Sebut Gelar Pahlawan Bermuatan Politis Sejak Era Soekarno
Sedangkan berdasar laman dpr.go.id, rancangan UU KKR itu sendiri sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015.
Bahkan, telah memasuki tingkat II dalam hal ini merupakan tahap menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU.
Namun, hingga kemunculan wacana agar UU KKR dihidupkan lagi, tidak ada kejelasan dari Badan Legislasi DPR RI.
Berita Terkait
-
Istana Bantah Presiden Jokowi Bawa Indonesia ke Era Neo Orde Baru
-
Sosiolog Sebut Ekonomi Ekstraktif Jokowi Sama Seperti Kebijakan Orde Baru
-
ICW: Pidato Perdana Jokowi Mirip Era Orde Baru Soeharto
-
Cuitan Soal Rezim Zalim Dipalsukan, Tengku Zul Protes ke Kominfo
-
Tolak Pengesahan Sejumlah RUU, Ribuan Mahasiswa Demo di Gejayan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah
-
Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya
-
Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih
-
Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
-
Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm
-
3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026
-
Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal