Suara.com - Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam menilai, wacana penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu melalui jalur non yudisial atau lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) adalah bentuk "penculikan" terhadap reformasi.
Asvi mengatakan, penculikan di era reformasi memiliki gaya yang berbeda dengan penculikan di era Orde Baru.
"Pada era reformasi, penculikan itu bukan hanya terhadap orang, tetapi undang-undang dan lembaga juga diculik. Undang-undang KKR itu menurut saya diculik, dirobohkan. Lembaga KPK itu menurut saya diculik dan dikembalikan, tapi dengan fungsi yang tidak lagi sama seperti dahulu," kata Asvi dalam diskusi Catatan Hari HAM di Visinema Campus, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, UU KKR tidak bisa dihidupkan kembali karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2006.
Namun, kalau harus dihidupkan kembali, dia meminta proses perumusannya harus melanjutkan dari proses terakhir, bukan dari awal.
"Saya beranggapan UU yang lama setelah direvisi itu masih bisa dipakai. Kemudian juga ada kesepahaman antara pemerintah dengan DPR agar tidak mulai dari nol,” kata Asvi.
Selain itu, kata dia, pemerintah cukup memilih di antara 42 orang yang sudah diseleksi pada tahun 2006 untuk menjadi fungsionaris KKR.
Untuk diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) telah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004.
Hanya, dalam perjalanannya UU KKR tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lantaran dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.
Baca Juga: Asvi Sebut Gelar Pahlawan Bermuatan Politis Sejak Era Soekarno
Sedangkan berdasar laman dpr.go.id, rancangan UU KKR itu sendiri sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015.
Bahkan, telah memasuki tingkat II dalam hal ini merupakan tahap menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU.
Namun, hingga kemunculan wacana agar UU KKR dihidupkan lagi, tidak ada kejelasan dari Badan Legislasi DPR RI.
Berita Terkait
-
Istana Bantah Presiden Jokowi Bawa Indonesia ke Era Neo Orde Baru
-
Sosiolog Sebut Ekonomi Ekstraktif Jokowi Sama Seperti Kebijakan Orde Baru
-
ICW: Pidato Perdana Jokowi Mirip Era Orde Baru Soeharto
-
Cuitan Soal Rezim Zalim Dipalsukan, Tengku Zul Protes ke Kominfo
-
Tolak Pengesahan Sejumlah RUU, Ribuan Mahasiswa Demo di Gejayan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa