Sebuah foto Suu Kyi dengan tiga jenderal yang tersenyum yang juga menteri pemerintah Myanmar---Letnan Jenderal Ye Aung, Letnan Jenderal Sein Win, dan Letnan Jenderal Kyaw Swe---ditunjukkan di ruang sidang oleh tim hukum Gambia sebagai bukti dari apa yang mereka katakan sebagai ikatan dekat Suu Kyi dengan militer.
Ini membawa reaksi luas dari para pendukungnya yang mengecamnya di media sosial sebagai upaya untuk mengejeknya.
Suu Kyi naik ke tampuk kekuasaan pada 2016 setelah menang dalam pemilihan umum, tetapi konstitusi yang dirancang militer mengharuskannya berbagi kekuasaan dengan tentara yang memerintah negara di Asia Tenggara itu selama beberapa dekade.
Dalam tiga hari persidangan minggu ini, hakim mendengarkan fase pertama kasus ini yakni, permintaan Gambia untuk "tindakan sementara"---yang setara dengan perintah penahanan terhadap Myanmar untuk melindungi populasi Rohingya sampai kasus ini didengar secara penuh.
Gambia berpendapat itu adalah tugas setiap negara di bawah konvensi untuk mencegah genosida terjadi. Gambia mendapat dukungan politik dari 57 anggota Organisasi Kerja Sama Islam, Kanada, dan Belanda.
Kasus ini diikuti dengan cermat di seberang perbatasan negara bagian Rakhine di Bangladesh, di mana lebih dari 1 juta warga Rohingya kini memadati kamp pengungsi terbesar di dunia.
Pada Rabu, beberapa pengungsi berteriak "pembohong, pembohong, memalukan!", saat mereka menyaksikan Suu Kyi membela kasus Myanmar di televisi.
"Dia pembohong. Pembohong besar, sangat memalukan," kata Abdur Rahim (52), sambil menonton siaran langsung kesaksian Suu Kyi di saluran berita lokal di sebuah kamp di Kutupalong.
Standar hukum untuk membuktikan kasus genosida cukup tinggi. Hanya tiga kasus genosida yang telah diakui di bawah hukum internasional sejak Perang Dunia Kedua yaitu yang terjadi di Kamboja pada akhir 1970-an, di Rwanda pada 1994, dan di Srebrenica, Bosnia, pada 1995.
Baca Juga: Asal Tak Banyak Permintaan, Myanmar Jamin Keamanan Repatriasi Rohingya
Meskipun misi pencari fakta PBB menemukan bahwa "kejahatan paling kejam di bawah hukum internasional" telah dilakukan di Myanmar dan menyerukan pengadilan genosida, tidak ada pengadilan yang menimbang bukti dan menetapkan genosida telah terjadi di Myanmar. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Asal Tak Banyak Permintaan, Myanmar Jamin Keamanan Repatriasi Rohingya
-
Bertemu Dubes Myanmar, Ma'ruf Singgung Soal Repatriasi Etnis Rohingya
-
Pemerintah Myanmar Jamin Keamanan Repatriasi Etnis Rohingnya, Tapi...
-
Gambia Seret Myanmar ke Mahkamah Internasional, Terkait Genosida Rohingya
-
Dituding Bunuh Politikus, Dua Pria Rohingya Tewas Didor Polisi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!