News / Internasional
Kamis, 12 Desember 2019 | 09:38 WIB
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi di pengadilan internasional Den Haag, Belanda. (Foto: AFP)

Sebuah foto Suu Kyi dengan tiga jenderal yang tersenyum yang juga menteri pemerintah Myanmar---Letnan Jenderal Ye Aung, Letnan Jenderal Sein Win, dan Letnan Jenderal Kyaw Swe---ditunjukkan di ruang sidang oleh tim hukum Gambia sebagai bukti dari apa yang mereka katakan sebagai ikatan dekat Suu Kyi dengan militer.

Ini membawa reaksi luas dari para pendukungnya yang mengecamnya di media sosial sebagai upaya untuk mengejeknya.

Suu Kyi naik ke tampuk kekuasaan pada 2016 setelah menang dalam pemilihan umum, tetapi konstitusi yang dirancang militer mengharuskannya berbagi kekuasaan dengan tentara yang memerintah negara di Asia Tenggara itu selama beberapa dekade.

Dalam tiga hari persidangan minggu ini, hakim mendengarkan fase pertama kasus ini yakni, permintaan Gambia untuk "tindakan sementara"---yang setara dengan perintah penahanan terhadap Myanmar untuk melindungi populasi Rohingya sampai kasus ini didengar secara penuh.

Gambia berpendapat itu adalah tugas setiap negara di bawah konvensi untuk mencegah genosida terjadi. Gambia mendapat dukungan politik dari 57 anggota Organisasi Kerja Sama Islam, Kanada, dan Belanda.

Kasus ini diikuti dengan cermat di seberang perbatasan negara bagian Rakhine di Bangladesh, di mana lebih dari 1 juta warga Rohingya kini memadati kamp pengungsi terbesar di dunia.

Pada Rabu, beberapa pengungsi berteriak "pembohong, pembohong, memalukan!", saat mereka menyaksikan Suu Kyi membela kasus Myanmar di televisi.

"Dia pembohong. Pembohong besar, sangat memalukan," kata Abdur Rahim (52), sambil menonton siaran langsung kesaksian Suu Kyi di saluran berita lokal di sebuah kamp di Kutupalong.

Standar hukum untuk membuktikan kasus genosida cukup tinggi. Hanya tiga kasus genosida yang telah diakui di bawah hukum internasional sejak Perang Dunia Kedua yaitu yang terjadi di Kamboja pada akhir 1970-an, di Rwanda pada 1994, dan di Srebrenica, Bosnia, pada 1995.

Baca Juga: Asal Tak Banyak Permintaan, Myanmar Jamin Keamanan Repatriasi Rohingya

Meskipun misi pencari fakta PBB menemukan bahwa "kejahatan paling kejam di bawah hukum internasional" telah dilakukan di Myanmar dan menyerukan pengadilan genosida, tidak ada pengadilan yang menimbang bukti dan menetapkan genosida telah terjadi di Myanmar. (Antara/Reuters)

Load More