Suara.com - Seorang perempuan berinisial PIL di Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi karena menganiaya anak tirinya.
PIL yang masih berusia 24 tahun itu ditangkap karena menganiaya hingga memanggang tangan anaknya di atas kompor yang menyala.
Kapolres Pesawaran Ajun Komisaris Besar Popon Ardianto Sunggor mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu (20/11) lalu.
“Pelaku meletakkan kedua telapak tangan anak tirinya, AM yang masih berusia 10 tahun di atas kompor sehingga mendapat luka bakar serius,” kata Popon dalam pernyataan tertulis yang didapat Suara.com, Sabtu (14/12/2019).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Senin (9/12) pekan ini, setelah dilaporkan adik ibu kandung AM.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuataannya karena kesal terhadap sang suami atau ayah kandung korban AM.
PIL juga mengakui kepada polisi sempat memukul kepala bagian belakang korban memakai gagang sapu.
“Jadi, dia lebih dulu memukul kepala korban memakai gagang sapu sebanyak tiga kali. Setelahnya, karena masih kesal, korban dibawa paksa ke dapur. Dia memanggang telapak tangan korban di kompor gas,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia meletakkan telapak tangan korban secara bergantian di atas kompor gas. Setiap telapak tangan dipanggang selama dua menit.
Baca Juga: Sering Disiksa Ibu Tiri, Tangan Bocah Laki-Laki Ini Nyaris Lumpuh Total!
Akibatnya, korban yang masih kecil menangis kesakitan. Karena takut, pelaku sempat pergi meninggalkan korban sendirian di dapur.
Tak lama, PIL kembali mendatangi korban di dapur dan menyuruh kedua tangan AM direndam ke air laut dengan alasan agar tidak sakit.
“Waktu itu, ayah korban tidak ada di rumah, sedang melaut. Ayah korban berprofesi sebagai nelayan,” kata dia.
Kekinian, PIL sudah ditangkap dan disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. PIL terancam dipenjara hingga 10 tahun.
Berita Terkait
-
Perseru, Semen Padang dan Kalteng Putra Dipastikan Turun Kasta
-
Telisik Aliran Suap Suaminya, Istri Bupati Lampung Utara Diperiksa KPK
-
Lupakan Pembantaian di GBT, Bhayangkara FC Siap Ladeni Perseru
-
Tak Kalah Kece dari Wisata Luar Negeri, Ini 5 Potret Little Europe Lampung
-
Pria 65 Tahun Tega Perkosa Anak Tiri Berkali-kali di Lampung
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian