Suara.com - Arlando Henderson, mantan pegawai sebuah bank di Charlotte, North Carolina, Amerika Serikat ditangkap karena mencuri uang dari brankas tempatnya bekerja. Penangkapan dilakukan setelah Henderson memamerkan uang di media sosialnya.
Disadur dari Unilad, Selasa (17/12/2019), Arlando Henderson ditangkap oleh FBI pada Rabu (4/12/2019) atas tuduhan mencuri lebih dari $ 88.000 atau senilai Rp 1,2 miliar uang tunai dari bank tempatnya bekerja.
Pria berusia 29 tahun itu dilaporkan memiliki akses ke brankas bank, menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Jaksa Amerika Serikat Distrik Barat North Carolina pada Jumat (13/12/2019).
Menurut laporan tersebut, Henderson mencuri uang dari deposito nasabah bank di brankas. Setidaknya ia telah mencuri 18 kali pada tahun 2019.
Henderson kemudian menyimpan sebagian uang curiannya di ATM terdekat.
Pihak berwenang mengatakan Henderson menggunakan uang curian untuk keperluan pribadinya dan uang muka membeli mobil mewah.
Menurut pernyataan itu, pelaku melakukan pembayaran secara tunai Rp 279,6 juta untuk mobil Mercedes-Benz dan memperoleh pinjaman mobil untuk sisa saldo dari bank lain.
Henderson melakukan pembelian mobil mewah ini dengan memberikan informasi palsu dan dokumen palsu, termasuk laporan bank palsu.
Kejahatan Henderson terungkap karena postingan di akun Facebooknya Arlando Aceeyfoez Henderson. Dalam beberapa posting itu, ia memposting foto dirinya memegang simpanan uang tunai dalam jumlah banyak dan berpose di depan mobil barunya.
Baca Juga: Hati-hati Penggunaan Cashless Bisa Bikin Konsumtif
Dalam unggahan tanggal 4 Agustus, Henderson menulis, "Saya membuatnya terlihat mudah tetapi ini benar-benar sebuah proses." Di postingan lain, pada 1 September, Henderson menulis, "Lihat pakaian bermerek saya berpikir seperti ini bagaimana saya menjadi kaya".
Polisi kemudian menangkapnya dan Henderson didakwa dengan dua tuduhan penipuan terhadap lembaga keuangan, 19 tuduhan pencurian, penggelapan dan penyalahgunaan, dan 12 tuduhan membuat laporan palsu.
Dia terancam hukuman maksimum 30 tahun penjara dan denda $ 1 juta (Rp13,9 miliar). Henderson juga dituduh atas pencucian uang transaksional, yang membawa hukuman 10 tahun penjara dan denda $ 250.000 (Rp3,5 miliar).
Berita Terkait
-
Viral! Ayah Gigit Selang Infus 4 Jam Demi Merawat Putrinya
-
Eksportir Skakmat Edhy Prabowo soal Lobster: Ini Ide Teraneh yang Saya Tahu
-
Kekinian, Museum Sonobudoyo Yogyakarta Punya Cara Unik Pamerkan Koleksi
-
Gebuki Suami Stroke Pakai Tongkat, Ternyata Istrinya Idap Gangguan Jiwa
-
Eksotik Namun Terbengkalai, Foto Mobil Ini Bikin Kolektor dan Maling Ngiler
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung