Suara.com - Larangan umat Kristiani untuk merayakan Natal di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menuai kontroversi.
Sejumlah pihak menentang larangan tersebut, seperti yang diserukan Ketua Lembaga Peneliti, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Rustam Ibrahim.
Rustam Ibrahim mempertanyakan sikap Presiden Jokowi dan Menteri Agama Fachrul Razi dalam menanggapi polemik tersebut.
Ia menilai, larangan merayakan Natal bagi umat Kristiani sama saja melanggar kebebasan beragama warga negara.
Pernyataan itu disampaikan Rustam melalui jejaring Twitter pribadinya @RustamIbrahim, Rabu (18/12/2019). Ia memention akun Twitter milik Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Rustam menambahkan, polemik yang terjadi bukan hanya menjadi urusan pemerintah daerah namun pemerintah pusat. Ia mengisyaratkan ada pelanggaran HAM dan aturan di balik larangan tersebut.
"Apakah Presiden @jokowi atau Menteri Agama masih diam saja, jika ada rakyatnya dilarang melakanakan perayaan Natal sebagaimana terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Soal kebebasan beragama bukan soal pemerintah daerah saja, itu soal HAM, soal Konstitusi!? @fadjroeL," tulis Rustam Ibrahim.
Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
Baca Juga: Dituduh Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Begini Respon Wiranto
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/12).
Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.
Ia mengungkapkan bahwa umat Nasrani tersebut biasa melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jamaat.
Terkait hal itu, Bupati Dharmasraya menggelar rapat bersama guna membahas persoalan larangan merayakan Natal bagi umat Kristiani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
fix! Pramono Tolak Atlet Israel Tanding di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta, Ini Alasannya
-
Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Yakin Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Pramono: Jadi Kado Buat Pak Erick Sebagai Menpora Baru
-
Siapa Dirgayuza Setiawan? Otak Komunikasi Prabowo yang Resmi Jadi Asisten Khusus Presiden
-
Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang
-
Dokter Tifa Ungkap Penyakit Jokowi hingga Absen di HUT TNI: Saya Prihatin, Ini Sakit Berat
-
Demi Bela Palestina, Pramono Tolak Atlet Senam Israel Injakkan Kaki di Jakarta: Picu Amarah Publik!
-
Afghanistan Pulihkan Akses Internet 48 Jam Setelah Penutupan Taliban
-
Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal