Suara.com - Larangan umat Kristiani untuk merayakan Natal di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menuai kontroversi.
Sejumlah pihak menentang larangan tersebut, seperti yang diserukan Ketua Lembaga Peneliti, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Rustam Ibrahim.
Rustam Ibrahim mempertanyakan sikap Presiden Jokowi dan Menteri Agama Fachrul Razi dalam menanggapi polemik tersebut.
Ia menilai, larangan merayakan Natal bagi umat Kristiani sama saja melanggar kebebasan beragama warga negara.
Pernyataan itu disampaikan Rustam melalui jejaring Twitter pribadinya @RustamIbrahim, Rabu (18/12/2019). Ia memention akun Twitter milik Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Rustam menambahkan, polemik yang terjadi bukan hanya menjadi urusan pemerintah daerah namun pemerintah pusat. Ia mengisyaratkan ada pelanggaran HAM dan aturan di balik larangan tersebut.
"Apakah Presiden @jokowi atau Menteri Agama masih diam saja, jika ada rakyatnya dilarang melakanakan perayaan Natal sebagaimana terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Soal kebebasan beragama bukan soal pemerintah daerah saja, itu soal HAM, soal Konstitusi!? @fadjroeL," tulis Rustam Ibrahim.
Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
Baca Juga: Dituduh Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Begini Respon Wiranto
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/12).
Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.
Ia mengungkapkan bahwa umat Nasrani tersebut biasa melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jamaat.
Terkait hal itu, Bupati Dharmasraya menggelar rapat bersama guna membahas persoalan larangan merayakan Natal bagi umat Kristiani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono