Suara.com - Satu warga negara Indonesia dan tiga perusahaan nasional dituntut karena telah melanggar hukum ekspor Amerika Serikat terkait sanksi negeri Pakde Sam tersebut terhadap Iran.
WNI yang dinilai pemerintah AS melanggar sanksi mereka terhadap Iran itu adalah Sunarko Kuntjoro, mantan Direktur PT Garuda Indonesia.
Sementara tiga perusahaan asal Indonesia yang dimaksud ialah PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK).
Sunarko Kuntjoro merupakan pemegang saham mayoritas dan Presiden Direktur PTMS.
Disadur dari laman resmi Departemen Kehakiman AS,Rabu (18/12/2019), Kuntjoro, PTMS, PTKEU, dan PTAK menghadapi 8 dakwaan terkait konspirasi ekspor barang dan teknologi asal AS ke Iran secara ilegal dan penipuan terhadap Amerika Serikat.
Kuntjoro dan PTMS juga menghadapi dakwaan atas ekspor yang tidak sah dan berupaya mengekspor ke negara yang diembargo, konspirasi untuk pencucian uang, dan pernyataan palsu.
Mereka dianggap mencari keuntungan finansial dengan melanggar berbagai aturan AS. Mulai dari Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Peraturan Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), dan Peraturan Administrasi Ekspor, dan Peraturan Sanksi Terorisme Global (GTSR).
Menurut surat dakwaan, antara Maret 2011 dan Juli 2018, Kuntjoro berkonspirasi dengan Mahan Air (maskapai Iran), Mustafa Oveici (seorang eksekutif Iran untuk Mahan Air), termasuk orang dan perusahaan Amerika.
Dalam kasus ini, Mahan Air ditunjuk untuk menyediakan dukungan finansial, materi, dan teknologi bagi Pasukan Revolusi Islam Iran.
Baca Juga: Mengenal Sosok Bambang Pamungkas, Legenda yang Pernah Dicap Pengkhianat
Karenanya, oleh Departemen Keuangan AS, Mahan Air dimasukkan dalam daftar organisasi yang diblokir atau Specially Designated National and Blocked Person (SDN).
Konspirasi ini melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke Amerika Serikat untuk diperbaiki dan dibawa kembali oleh Mahan Air ke Iran dan tempat lain.
Para konspirator menyebabkan barang-barang asal AS diekspor dari Amerika Serikat tanpa memperoleh lisensi yang sah dari Departemen Keuangan Kantor Pengawasan Aset Asing Amerika Serikat dan Departemen Perdagangan Amerika Serikat.
Atas tindakan ini, Kuntjoro menghadapi hukuman yang berlapis. Terkait tuduhan konspirasi melanggar IEEPA dan menipu pemerintah AS, Kuntjoro menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda USD 250.000 atau setara Rp 3,5 miliar.
Ia juga dapat dijatuhi hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda USD 1 juta atau setara Rp 13,9 miliar karena melanggar IEEPA.
Lalu atas tuduhan konspirasi pencucian uang dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda USD 500.000 atau setara Rp 6.9 miliar dan maksimal 5 tahun penjara dan denda USD 250.000 (Rp3,5 miliar) untuk pernyataan palsu.
Berita Terkait
-
Batuk Berdahak, Sidang Eksepsi Kasus Senpi Ilegal Kivlan Zen Ditunda
-
Susi Beri Bukti Keuntungan Setelah Dulu Dia Larang Ekspor Bibit Lobster
-
Hadir di PN Jakpus, Kivlan Zen Akan Bacakan Eksepsi Kasus Senpi Ilegal
-
Wacana Ekspor Benih Lobster Diprotes, Menteri Edhy: Saya Tak Pernah Mundur
-
Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Presiden Jokowi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik