Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, lembaga antirasuah tersebut masih melakukan penyadapan terhadap 300 nomor telepon, meski dalam UU KPK yang baru harus atas seizin dewan pengawas.
Alex mengatakan, hal tersebut membuktikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membuat lembaga tersebut kehilangan fungsi penyadapan.
"Ini, masih ada 200 sampai 300 nomor disadap. Kalau kenapa sejak ada UU KPK yang baru belum ada operasi tangkap tangan, ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," kata Alex di Gedung ACLC, KPK Lama, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Ia mengatakan, penyadapan terhadap ratusan nomor telepon itu sudah dilakukan KPK sejak delapan bulan silam. Artinya, penyadapan dilakukan sebelum UU KPK hasil revisi disahkan tanggal 17 Oktober 2019.
Karena itu, Alex mengklaim UU KPK yang baru tidak menjadi halangan bagi penyidik untuk melakukan penyadapan.
Meski begitu, Alex tak memungkiri kegiatan penyadapan perlu izin Dewan Pengawas, setelah lembaga tersebut nantinya resmi ada.
"Sekarang belum ada (Dewan Pengawas). Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," kata Alex.
Untuk diketahui, mengacu pada UU KPK yang baru, penyidik KPK baru bisa menyadap nomor telepon seseorang setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas. Bila tidak disetujui, maka penyadapan tak bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Jansen Demokrat Minta Penyadapan BIN Perlu Diawasi Seperti KPK
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Ada 5 Anggota Dewas KPK, Ini Latar Belakangnya
-
Eks Sekretaris MA Sekongkol Suap Bareng Menantu, KPK Kini Bidik Sang Istri
-
PPP Klaim Petinggi Partai Koalisi Jokowi Tidak Ikut Bahas Nama Dewas KPK
-
Sudah 12 Pegawai KPK Mundur, Alexander: Mudah-mudahan Bukan Sakit Hati
-
Muhammadiyah soal Dewas KPK: Harus Berintegritas, Mewakili Semua Kalangan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan