Suara.com - Tetangga penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya (52) memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait laporannya terhadap politisi PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung pada Kamis (19/12/2019).
Yusri mengatakan, dirinya ditanya sekitar 12 pertanyaan oleh polisi untuk mengklarifikasi laporannya yang menyebut Dewi Tanjung telah membuat laporan palsu soal tudingan rekayasa penyiraman air keras Novel Baswedan.
"Tadi sekitar 12 (pertanyaan). Dasar saya melaporkan apa, kemudian awal saya mengetahui terjadinya yang bersangkutan DT (Dewi Tanjung) menyampaikan melalui media elektronik bahwa proses Novel Baswedan itu rekayasa. Kapan, kemudian di mana kita mengetahui kelanjutan dari (laporan) DT ini. Kemudian kita juga tahu dari media kalau laporan ke Krimsus," kata Yasri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/12/2019).
Yasri menyebut setelah ini penyidik akan meminta keterangan saksi, memanggil terlapor, kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan yang dibuatnya.
"Jadi saksi itu adalah warga yang pada saat melakukan evakuasi itu kurang lebih ada lima, saya, ketua yayasan, pak RT," katanya.
Ia juga mengungkapkan, pada saat pemeriksaan, dirinya juga menyerahkan bukti-bukti rekaman percakapan di media massa, berupa video dan screenshot.
"Ayo kita buka sampai pengadilan dan saya siap, kalau memang dia (Dewi Tanjung) fair ya, ayo jabanin kita sampai pengadilan," tegas Yasri.
Sebelumnya, Dewi Tanjung dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait laporan dia sebelumnya yang menyebut kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan adalah rekayasa.
Dewi dilaporkan oleh seseorang bernama Yasri Yudha Yahya. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi LP/7408/XI/2019/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 17 November 2019.
Baca Juga: Polisi Berpeluang Hentikan Laporan Dewi Tanjung Soal Kasus Novel Baswedan
Dalam laporan ini, pelapor ditemani oleh staf advokasi KontraS, Andi Muhammad Rizaldi dan Shaleh Al Ghifari yang merupakan pengacara publik LBH Jakarta.
Berita Terkait
-
Monumen Waktu Kasus Novel Jadi Hadiah Pelantikan Pimpinan KPK Baru
-
Curhat Teror Air Keras di Sidang PBB, Novel: Jangan Takut Jika Kita Benar
-
Dilantik Jadi Kabareskrim, Irjen Listyo Janji Ungkap Kasus Novel Baswedan
-
Hanya Lambaikan Tangan, Cara Kapolri Idham Hindari Awak Media di Istana
-
Mabes Polri Janji Bereskan Kasus Novel: Ada Upaya Tertutup
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar