Suara.com - Tetangga penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya (52) memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait laporannya terhadap politisi PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung pada Kamis (19/12/2019).
Yusri mengatakan, dirinya ditanya sekitar 12 pertanyaan oleh polisi untuk mengklarifikasi laporannya yang menyebut Dewi Tanjung telah membuat laporan palsu soal tudingan rekayasa penyiraman air keras Novel Baswedan.
"Tadi sekitar 12 (pertanyaan). Dasar saya melaporkan apa, kemudian awal saya mengetahui terjadinya yang bersangkutan DT (Dewi Tanjung) menyampaikan melalui media elektronik bahwa proses Novel Baswedan itu rekayasa. Kapan, kemudian di mana kita mengetahui kelanjutan dari (laporan) DT ini. Kemudian kita juga tahu dari media kalau laporan ke Krimsus," kata Yasri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/12/2019).
Yasri menyebut setelah ini penyidik akan meminta keterangan saksi, memanggil terlapor, kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan yang dibuatnya.
"Jadi saksi itu adalah warga yang pada saat melakukan evakuasi itu kurang lebih ada lima, saya, ketua yayasan, pak RT," katanya.
Ia juga mengungkapkan, pada saat pemeriksaan, dirinya juga menyerahkan bukti-bukti rekaman percakapan di media massa, berupa video dan screenshot.
"Ayo kita buka sampai pengadilan dan saya siap, kalau memang dia (Dewi Tanjung) fair ya, ayo jabanin kita sampai pengadilan," tegas Yasri.
Sebelumnya, Dewi Tanjung dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait laporan dia sebelumnya yang menyebut kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan adalah rekayasa.
Dewi dilaporkan oleh seseorang bernama Yasri Yudha Yahya. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi LP/7408/XI/2019/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 17 November 2019.
Baca Juga: Polisi Berpeluang Hentikan Laporan Dewi Tanjung Soal Kasus Novel Baswedan
Dalam laporan ini, pelapor ditemani oleh staf advokasi KontraS, Andi Muhammad Rizaldi dan Shaleh Al Ghifari yang merupakan pengacara publik LBH Jakarta.
Berita Terkait
-
Monumen Waktu Kasus Novel Jadi Hadiah Pelantikan Pimpinan KPK Baru
-
Curhat Teror Air Keras di Sidang PBB, Novel: Jangan Takut Jika Kita Benar
-
Dilantik Jadi Kabareskrim, Irjen Listyo Janji Ungkap Kasus Novel Baswedan
-
Hanya Lambaikan Tangan, Cara Kapolri Idham Hindari Awak Media di Istana
-
Mabes Polri Janji Bereskan Kasus Novel: Ada Upaya Tertutup
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan