Suara.com - Bareskrim Polri menangkap pelaku eksibisionis berinisial RRW (20). Pelaku diciduk karena aksi lucah yang dilakukannya telah menyasar puluhan korban.
Dari pengungkapan kasus ini, aksi cabul pemuda itu yakni dengan memamerkan kemaluan lewat video call, WhatsApp. Bahkan, pelaku kerap beronani ketika meneror para korban lewat sambungan video call tersebut.
"Tersangka meneror korbannya melalui video call dengan menggunakan akun WhatsApp. Saat melancarkan aksinya, tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Dia ditangkap setelah salah seorang korbannya merekam aksi tersangka lalu melapor ke polisi. Penangkapan tersebut dipimpin Kasubdit 1 Kombes Dani Kustoni di tempat kerja RRW yang berada di kawasan jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
"Karena merasa resah, korban pun merekam aksi RRW dan melaporkannya ke pihak kepolisian," ucap Dani.
Setelah diperiksa, RRW telah melakukan tindakan tersebut sejak November 2019, ia mengaku memperoleh nomor ponsel korban dari daftar kontak di email teman wanitanya yang dikoneksikan ke gawai milik tersangka.
RRW mengaku terinspirasi dari salah satu aplikasi Android yang berisi video camsex online.
Dia juga seringkali melakukan video call sex dan merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak tahun 2017, yang saat itu masih sama-sama duduk di bangku SMA.
"Ia pun mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi pada waktu melakukan video call dan berfantasi seksual terhadap para korbannya. Perbuatan yang dilakukan RRW sejak November 2019 itu telah menjadikan puluhan wanita sebagai korbannya," ujar Dani.
Baca Juga: Akui Khilaf Mesum di Masjid, Pasangan ABG: Kita Awalnya Cuma Main
Dari tangan RRW, polisi menyita barang bukti berupa sebuah handphone merek ASUS yang digunakannya dalam melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya RRW dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Pamer Alat Vital di Alun-Alun Utara Jogja, Korban Soroti Sikap Polisi
-
Baleendah Diteror Pelaku Pamer Alat Kelamin, Sasar Kaum Ibu
-
Pamer Alat Kelamin ke Wanita, Bandung Diteror Pengendara Motor Cabul
-
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Video Call Sex
-
Tawarkan Video Call Sex, SF Peras Ratusan Lelaki
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan