Suara.com - Bareskrim Polri menangkap pelaku eksibisionis berinisial RRW (20). Pelaku diciduk karena aksi lucah yang dilakukannya telah menyasar puluhan korban.
Dari pengungkapan kasus ini, aksi cabul pemuda itu yakni dengan memamerkan kemaluan lewat video call, WhatsApp. Bahkan, pelaku kerap beronani ketika meneror para korban lewat sambungan video call tersebut.
"Tersangka meneror korbannya melalui video call dengan menggunakan akun WhatsApp. Saat melancarkan aksinya, tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Dia ditangkap setelah salah seorang korbannya merekam aksi tersangka lalu melapor ke polisi. Penangkapan tersebut dipimpin Kasubdit 1 Kombes Dani Kustoni di tempat kerja RRW yang berada di kawasan jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
"Karena merasa resah, korban pun merekam aksi RRW dan melaporkannya ke pihak kepolisian," ucap Dani.
Setelah diperiksa, RRW telah melakukan tindakan tersebut sejak November 2019, ia mengaku memperoleh nomor ponsel korban dari daftar kontak di email teman wanitanya yang dikoneksikan ke gawai milik tersangka.
RRW mengaku terinspirasi dari salah satu aplikasi Android yang berisi video camsex online.
Dia juga seringkali melakukan video call sex dan merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak tahun 2017, yang saat itu masih sama-sama duduk di bangku SMA.
"Ia pun mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi pada waktu melakukan video call dan berfantasi seksual terhadap para korbannya. Perbuatan yang dilakukan RRW sejak November 2019 itu telah menjadikan puluhan wanita sebagai korbannya," ujar Dani.
Baca Juga: Akui Khilaf Mesum di Masjid, Pasangan ABG: Kita Awalnya Cuma Main
Dari tangan RRW, polisi menyita barang bukti berupa sebuah handphone merek ASUS yang digunakannya dalam melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya RRW dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Pamer Alat Vital di Alun-Alun Utara Jogja, Korban Soroti Sikap Polisi
-
Baleendah Diteror Pelaku Pamer Alat Kelamin, Sasar Kaum Ibu
-
Pamer Alat Kelamin ke Wanita, Bandung Diteror Pengendara Motor Cabul
-
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Video Call Sex
-
Tawarkan Video Call Sex, SF Peras Ratusan Lelaki
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda