Suara.com - Bareskrim Polri menangkap pelaku eksibisionis berinisial RRW (20). Pelaku diciduk karena aksi lucah yang dilakukannya telah menyasar puluhan korban.
Dari pengungkapan kasus ini, aksi cabul pemuda itu yakni dengan memamerkan kemaluan lewat video call, WhatsApp. Bahkan, pelaku kerap beronani ketika meneror para korban lewat sambungan video call tersebut.
"Tersangka meneror korbannya melalui video call dengan menggunakan akun WhatsApp. Saat melancarkan aksinya, tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Dia ditangkap setelah salah seorang korbannya merekam aksi tersangka lalu melapor ke polisi. Penangkapan tersebut dipimpin Kasubdit 1 Kombes Dani Kustoni di tempat kerja RRW yang berada di kawasan jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
"Karena merasa resah, korban pun merekam aksi RRW dan melaporkannya ke pihak kepolisian," ucap Dani.
Setelah diperiksa, RRW telah melakukan tindakan tersebut sejak November 2019, ia mengaku memperoleh nomor ponsel korban dari daftar kontak di email teman wanitanya yang dikoneksikan ke gawai milik tersangka.
RRW mengaku terinspirasi dari salah satu aplikasi Android yang berisi video camsex online.
Dia juga seringkali melakukan video call sex dan merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak tahun 2017, yang saat itu masih sama-sama duduk di bangku SMA.
"Ia pun mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi pada waktu melakukan video call dan berfantasi seksual terhadap para korbannya. Perbuatan yang dilakukan RRW sejak November 2019 itu telah menjadikan puluhan wanita sebagai korbannya," ujar Dani.
Baca Juga: Akui Khilaf Mesum di Masjid, Pasangan ABG: Kita Awalnya Cuma Main
Dari tangan RRW, polisi menyita barang bukti berupa sebuah handphone merek ASUS yang digunakannya dalam melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya RRW dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Pamer Alat Vital di Alun-Alun Utara Jogja, Korban Soroti Sikap Polisi
-
Baleendah Diteror Pelaku Pamer Alat Kelamin, Sasar Kaum Ibu
-
Pamer Alat Kelamin ke Wanita, Bandung Diteror Pengendara Motor Cabul
-
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Video Call Sex
-
Tawarkan Video Call Sex, SF Peras Ratusan Lelaki
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Menembus Awan Tanpa Jejak: Ambisi Singapore Airlines Menata Langit Biru Masa Depan
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?