Suara.com - Bareskrim Polri menangkap pelaku eksibisionis berinisial RRW (20). Pelaku diciduk karena aksi lucah yang dilakukannya telah menyasar puluhan korban.
Dari pengungkapan kasus ini, aksi cabul pemuda itu yakni dengan memamerkan kemaluan lewat video call, WhatsApp. Bahkan, pelaku kerap beronani ketika meneror para korban lewat sambungan video call tersebut.
"Tersangka meneror korbannya melalui video call dengan menggunakan akun WhatsApp. Saat melancarkan aksinya, tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Dia ditangkap setelah salah seorang korbannya merekam aksi tersangka lalu melapor ke polisi. Penangkapan tersebut dipimpin Kasubdit 1 Kombes Dani Kustoni di tempat kerja RRW yang berada di kawasan jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
"Karena merasa resah, korban pun merekam aksi RRW dan melaporkannya ke pihak kepolisian," ucap Dani.
Setelah diperiksa, RRW telah melakukan tindakan tersebut sejak November 2019, ia mengaku memperoleh nomor ponsel korban dari daftar kontak di email teman wanitanya yang dikoneksikan ke gawai milik tersangka.
RRW mengaku terinspirasi dari salah satu aplikasi Android yang berisi video camsex online.
Dia juga seringkali melakukan video call sex dan merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak tahun 2017, yang saat itu masih sama-sama duduk di bangku SMA.
"Ia pun mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi pada waktu melakukan video call dan berfantasi seksual terhadap para korbannya. Perbuatan yang dilakukan RRW sejak November 2019 itu telah menjadikan puluhan wanita sebagai korbannya," ujar Dani.
Baca Juga: Akui Khilaf Mesum di Masjid, Pasangan ABG: Kita Awalnya Cuma Main
Dari tangan RRW, polisi menyita barang bukti berupa sebuah handphone merek ASUS yang digunakannya dalam melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya RRW dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Pamer Alat Vital di Alun-Alun Utara Jogja, Korban Soroti Sikap Polisi
-
Baleendah Diteror Pelaku Pamer Alat Kelamin, Sasar Kaum Ibu
-
Pamer Alat Kelamin ke Wanita, Bandung Diteror Pengendara Motor Cabul
-
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Video Call Sex
-
Tawarkan Video Call Sex, SF Peras Ratusan Lelaki
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Kasus Udang Tercemar Radioaktif, Greenpeace Soroti Kecerobohan Pemerintah Awasi Industri Logam
-
Ratusan Siswa Mogok Sekolah, FSGI Duga Kasus Kekerasan oleh Kepsek SMAN 1 Cimarga Bukan yang Pertama
-
PBNU Seret Trans7 ke Jalur Hukum, Gus Yahya: Terang-terangan Melecehkan Pesantren!
-
Dicap Hina Kiai dan Santri, Seruan Gus Nadir: Pecat Produser hingga Boikot Iklan di Trans7
-
APBN untuk Ponpes Roboh? Cak Imin: Itu Wujud Kehadiran dan Kewajiban Pemerintah
-
Jejak Mentereng Kerry Adrianto: Lulusan London, Anak Riza Chalid di Pusaran Korupsi Rp285 Triliun
-
Nadiem Makarim Muncul Usai Operasi: Siap Hadapi Kasus Korupsi, Minta Doa dari Guru dan Ojol
-
Keok, Nadiem Makarim Pasrah Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim: Saya Terima Hasilnya!
-
Cak Imin Bela Rencana Bangun Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: Yang Kritik, Apa Solusinya?
-
Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Belajar Protes Kepsek, FSGI: Pendisiplinan Tak Boleh dengan Kekerasan