Suara.com - SF, lelaki berusia 25 tahun, pelaku pemerasan berkedok penyedia layanan video call sex, dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasubag Opinev Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Ajun Komisaris Besar Z Pandra Arsyad mengatakan, SF beroperasi melalui media sosial Facebook dengan banyak membuat akun-akun palsu dengan nama perempuan.
”Pelaku ditangkap di Sidrap, Sulawesi Selatan, di sana rumahnya. Kami menangkap pelaku tanggal 6 Februari,” kata Pandra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Modus SF menipu korban adalah dengan membuat banyak akun palsu bernama perempuan dan menjajakan layanan VCS.
SF menghubungi calon korban via aplikasi obrolan Facebook Messenger atau WhatsApp, sesuai nomor ponsel yang dicantumkan pada profil akun media sosial mereka.
Ia kemudian menawarkan korban pelayanan VCS berbayar. Setelah terjadi kesepakatan dengan para korban, SF kemudian melakukan VCS.
”Tapi VCS itu tidak dilakukan perempuan asli, tapi menggunakan video porno yang didapatnya dari internet. Bila kemudian korban terpedaya dan ikut memperlihatkan aktifitas seksual atau ketelanjangan pribadi, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut," ucap dia.
Setelah pelalu terpedaya, SF kemudian memaksa dan mengancam korban untuk mengirimkan sejumlah uang.
"Bila permintaan tidak dipenuhi, maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut kepada teman-teman korban di media sosial dan kepada keluarganya," ucap Pandra.
Baca Juga: Cerai, Gading Marten Tak Pernah Menyesal Nikahi Gisel
Selama melaksanakan aksinya, Pandra menuturkan pelaku tidak sendirian, namun dibantu kedua rekannya yakni AY dan VB.
Keduanya kekinian masuk daftar pencarian orang. AY dan VB berperan menyiapkan rekening tabungan untuk menampung uang hasil pemerasan.
Pandra menambahkan, pelaku telah menawarkan jasa pemerasan berkedok VCS sejak Februari 2019. Sementara korban kekinian berjumlah ratusan.
”Tapi baru dua orang yang berani melaporkan. Total kerugian korban yang melapor mencapai Rp 30 juta per orang. Uang hasil kejahatan itu dipakai pelaku untuk membeli barang mewah seperti Apple Watch dan iPhone,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku SF yang merupakan penangguran dan masih tinggal bersama orangtuanya, dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 29 jo 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU No 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, serta Pasal 3,4,5 UU No 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!