Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa kini posisi tertinggi di lembaga KPK diduduki oleh Dewan Pengawas (Dewas). Belum lagi Dewas KPK ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal tersebut justru membuat dirinya menganggap potensi akan adanya kasus titipan melalui Dewas KPK akan muncul.
"Sepanjang kewenangannya diangkat oleh presiden, potensinya sangat besar, kalau Presidennya sekarang orang baik, mungkin enggak ada masalah. Kalau presidennya nanti siapa gitu," kata Fickar saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Karena itu Fickar menjadi salah satu dari sejumlah orang yang mengajukan uji materi UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, keberadaan Dewas KPK juga bisa menjadi dilematis bagi sistem di KPK sendiri.
Semisal sebelum ada UU KPK baru, kedudukan tertinggi berada di jajaran Komisioner KPK. Akan tetapi sekarang Komisioner KPK hanya bersifat sebagai pihak manajerial saja lantaran tidak memiliki kewenangan dalam menyidik sebuah kasus.
"Itulah yang saya bilang, KPK bisa menjadi alat penggigit lawan politik, seperti yang di China, di China itu hukumannya mati, tapi yang mati itu lawan politik semua," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan