Suara.com - Komisi Yudisial atau KY mengatakan bahwa status Albertina Ho sebagai hakim harus dilepaskan apabila sudah menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, KY tetap menyerahkan segala kewenangannya kepada Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa sejatinya seorang hakim tidak boleh merangkap jabatan. Ia mencontohkan bahwa seorang hakim tidak diperkenankan merangkap jabatan dengan Dewas KPK ketika memimpin sidang kasus korupsi.
"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan," kata Jaja di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Meski begitu, Jaja mengungkapkan bahwa urusan status Albertina tergantung dengan MA. Pasalnya, hal tersebut menjadi perbincangan internal di MA.
"Apakah non aktif atau mengundurkan diri itu internal di Mahkamah Agung dan KPK," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Pelantikan Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P/tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka yang dilantik sebagai ketua merangkap anggota yakni Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak sebelumnya merupakan mantan Pimpinan KPK.
Kemudian Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkotsar, dan Hakim Albertina Ho. Saat ini Albertina menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Baca Juga: Pakar: Dewan Pengawas KPK Hanya Mengawasi Agar Lebih Hati-hati
Berita Terkait
-
LP3ES: Lima Anggota Dewas KPK Baik, Tapi Berada di Tempat Bermasalah
-
Pakar: Dewan Pengawas KPK Hanya Mengawasi Agar Lebih Hati-hati
-
Eks Komjak RI Kaspudin: Tugas Dewas KPK Absurd, Tidak Jelas!
-
Andi Arief Ragukan Integritas Satu Anggota Dewas KPK, Siapa?
-
Dewas KPK Bisa Jadi Jebakan Batman dan 4 Berita Populer Lainnya
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
-
1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!
-
Buruh Demo di Istana Tuntut Kenaikan UMP, Pramono Anung Beri Satu Pesan Penting untuk Massa Aksi
-
Trauma Mengintai Korban Bencana Sumatra, Menkes Kerahkan Psikolog Klinis
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!