Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga perwira polisi aktif Komisaris Jenderal Firli Bahuri mengklaim, dirinya tidak rangkap jabatan.
Ia mengatakan, posisinya di Mabes Polri sebagai Analis Kebijakan Baharkam bukanlah jabatan.
Firli mengaku sudah melepas jabatannya sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) pada 19 Desember lalu, saat dilantik menjadi Ketua KPK.
Hal itu memang tercantum dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri ST/3229/XII/KEP./2019 pada Jumat, 6 Desember 2019.
"Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan. Jelas ya," ujar Firli di gedung Bareskrim Polri, Kamis (26/12/2019).
Meski tak menjadi Kabarhakam, Firli masih didesak mundur karena dianggap memiliki jabatan sebagai Anjak Kabarhakam. Ia lantas enggan menanggapinya karena menurutnya posisi itu bukan jabatan struktural.
"Itu (analis) bukan jabatan," singkatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengawas Syamsuddin Haris meminta nama-nama yang telah dilantik sebagai pimpinan baru KPK agar melepas jabatannya dari institusi sebelumnya.
Permintaaan itu disampaikan Syamsuddin karena diketahui ada sebagian pimpinan KPK periode 2019 – 2023 masih memangku jabatan pada institusi sebelumnya.
Baca Juga: Polisi Bisa Jadi Jubir KPK Gantikan Febri? Ketua Firli Bahuri: Semua Boleh
"Ya, sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan). Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja," kata Syamsuddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Bisa Jadi Jubir KPK Gantikan Febri? Ketua Firli Bahuri: Semua Boleh
-
Mahfud MD Percaya Duet Firli Cs dan Dewas Lebih Perkuat KPK
-
KPK Versi UU Baru Mulai Bekerja, Wapres Maruf Berharap Lebih Tepat Sasaran
-
Kata Terakhir Febri Diansyah usai Resmi Lepas Jabatan Jubir KPK
-
Mundur dari Jubir KPK, Febri Diansyah Minta Firli Cs Tak Jauhi Wartawan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas