Suara.com - Setelah politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani bebas dari penjara, Senin (30/12/2019), pendiri Alumni 212 Faizal Assegaf membuat cuitan yang menjadi sorotan.
Cuitan itu diunggah ke akun Twitter pribadinya @faizalassegaf pada Senin (30/12).
Faizal menyebut bahwa wajah saja jika Ahmad Dhani menjadi staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Menurutnya itu adalah hak Prabowo sebagai Menhan.
"Kalau Prabowo rekrut Ahmad Dhani sebagai Staf Khusus Menhan, ya hal yang wajar saja. Itu hak Menhan & tidak bisa dilarang oleh siapa pun," tulis Faizal.
Ia berpendapat bahwa kaau diangkat sebagai stafsus Menhan, Ahmad Dhani dapat berkontribusi membangkitkan persatuan Indonesia melalui musik.
"Setidaknya Dhani sebagai musisi yang kritis dapat berkontribusi bikin lagu-lagu perjuangan & galang pentas musik di kampus-kampus untuk bangkitkan persatuan nasional," ujarnya.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani akhirnya menghirup udara bebas, Senin (30/12/2019) usai divonis hukuman penjara selama satu tahun akibat kasus ujaran kebencian terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI pada tahun 2018.
Dia mengucapkan kata "idiot" di video blognya yang diunggah di laman Instagram, usai dihadang anggota Koalisi Elemen Bela NKRI. Saat itu Dhani hendak melakukan deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit, Surabaya.
Dhani menyatakan akan tetap berada di dunia politik dan mendukung Prabowo Subianto menjadi presiden.
Baca Juga: Terkuak! Dua Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan adalah Anggota Brimob
"Langkah ke depan saya adalah saya tetap dalam dunia politik mendukung Bapak Prabowo menjadi presiden di masa depan," katanya.
Berita Terkait
- 
            
              Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Potong Nasi Tumpeng
 - 
            
              Baladewa Jakarta hingga Tegal Sambut Kebebasan Ahmad Dhani
 - 
            
              Saling Dorong, Penyambutan Ahmad Dhani di Rumahnya Berujung Ricuh
 - 
            
              Safeea Ahmad Menyeruak Kerumunan Massa, Langsung Peluk Ahmad Dhani
 - 
            
              Ahmad Dhani: Terimakasih Pelapor, Polisi, Jaksa, Hakim Buat Saya Terpenjara
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas