Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan bantuan terhadap sejumlah saksi yang rencananya akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.
"Untuk, perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," ujar Hasto, Kamis (2/1/2020).
Ia menyebut, saksi kasus Jiwasraya dapat mengajukan permohonan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang.
Selain itu, Hasto menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“LPSK akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus Jiwasraya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung," ungkap Hasto.
Sementara Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan, telah membicarakan terkait perlindungan saksi yang dilakukan LPSK. Adapun pihak Kejagung pun menyambut baik langkah LPSK.
"Intinya Jampidsus Kejagung sangat welcome, saya menyampaikan bila ada saksi dan/atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran," ujar Achmadi.
Lebih dari itu, Achmadi mengatakan LPSK akan memberikan perlindungan lebih fokus kepada saksi atau saksi pelaku yang bekerja sama Justice Collaborator (JC) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya.
Baca Juga: BRI Akui Pernah Suntik Modal ke Jiwasraya, Ini Rinciannya
“LPSK berharap munculnya saksi pelaku (justice collabolator) dalam kasus ini, agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh” kata Achmadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Sepuluh orang tersebut yakni berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Diduga dalam kasus Jiwasraya, negara dirugikan mencapai Rp 13,7 triliun.
Berita Terkait
-
Tahun Baru, Prabowo Unggah Fotonya Bersama Jokowi dan 4 Berita Populer Lain
-
BRI Akui Pernah Suntik Modal ke Jiwasraya, Ini Rinciannya
-
Namanya Dikaitkan di Kasus Jiwasraya, Ini Pembelaan Rhenald Khasali
-
Ajak Korban Jiwasraya Demo, Taufiqurrahman Sumbang Air dan Mobil Orasi
-
Diperiksa Kejagung soal Kisruh Jiwasraya, Petinggi OJK Hoesen Irit Komentar
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta