Suara.com - Reynhard Sinaga, predator seks asal Indonesia yang dihukum penjara seumur hidup sempat akan dijodohkan dengan wanita asal Indonesia. Namun, Reynhard menolak perjodohan tersebut.
Dialihbahasakan dari Daily Mail, Selasa (7/1/2020), ayah Reynhard, Saibun tidak mengetahui bila putra sulungnya itu merupakan seorang penyuka sesama jenis atau gay. Diusia Reynhard yang memasuki 36 tahun, ia menginginkan anaknya berumah tangga.
Terlebih kini Reynhard merupakan sosok berpendidikan yang sedang menempuh pendidikan doktoral di Leeds University. Meski demikian, keinginan sang ayah itu ditolak mentah-mentah oleh Reynhard.
"Orang tua Reynhard selalu mencoba mengenalkannya dengan wanita dari negaranya (Indonesia)," kata teman Reynhard yang tak diungkap namanya.
Seorang teman Reynhard lainnya mengungkapkan, Reynhard selalu mencoba menutupi identitas aslinya sebagai seorang gay. Ia akan mengganti gaya berpakaiannya dan model rambutnya ketika mengunjungi tanah kelahirannya di Indonesia.
"Saya mengira keluarganya melihat Reynhard tidak normal tetapi ia tidak pernah mengatakan kepada keluarganya bahwa ia gay. Ia mengganti model rambut dan gaya berpakaiannya ketika pulang ke rumah," ungkapnya.
Di Manchester, Inggris, Reynhard memilih tinggal di sebuah apartemen di Montana House. Lokasi apartemennya tidak jauh dari Gay Village, yakni tempat berkumpul para kaum gay.
Reynhard sendiri dikenal sebagai sosok periang dan murah senyum. Ia biasa berkencan dengan banyak orang yang berbeda.
"Seingat saya keluarganya sangat kaya sehingga ia tidak pernah bekerja dan selalu pergi di akhir pekan dengan orang yang berbeda," ucapnya.
Baca Juga: Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi
Untuk diketahui, Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia baru saja dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Berita Terkait
-
Ketua RT Akui Belum Pernah Bertemu Reynhard Selama Tinggal di Depok
-
Video CCTV Reynhard Sinaga Memburu 'Mangsangnya', Hanya 60 Detik
-
Polri Tak Temui Jejak Cabul Predator Seks Reynhard Sinaga di Indonesia
-
Alumnusnya jadi Predator Seks di Inggris, UI: Perbuatan Reynhard Biadab!
-
Chat WA Mengerikan Reynhard Sinaga, Sebar Foto Korban dalam Kondisi Begini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf