Suara.com - Sudarto (45), aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Padang, ditangkap aparat Polda Sumatera Barat, Selasa (7/1/2020).
Lelaki itu adalah orang yang kali pertama menguak persoalan pelarangan perayaan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya kepada publik melalui media sosial.
Tapi kekinian, dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.
Kepada Suara.com, Selasa malam pukul 21.14 WIB, Sudarto mengakui masih diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian.
“Benar, saya masih disidik,” kata Sudarto.
Ia menuturkan, belum bisa memastikan apakah polisi bakal melepasnya atau langsung dilakukan penahanan karena statusnya sudah menjadi tersangka.
“Belum tau ditahan atau tidak, karena BAP belum selesai,” kata dia.
Sudarto juga meminta maaf belum bisa memberikan keterangan kepada pers terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan polisi.
“Masih diperiksa ini, jadi belum bisa memberikan keterangan apa pun. Sejak jam 2 siang tadi sampai sekarang belum selesai. Pertanyaan baru sebatas biodata,” kata dia.
Baca Juga: Diciduk Polisi saat Makan Siang, Sudarto: Penangkapan Ini Cukup Janggal!
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Sudarto ditangkap di rumah.
Ia mengatakan, Sudarto ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.
Bayu mengatakan, penangkapan itu berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli ditambah petunjuk foto layar telepon selular Facebook dengan nama akun Sudarto Toto.
Ia mengatakan, pada akun Facebook tersebut, Sudarto sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong.
Bayu mengatakan, polisi menyita satu unit ponsel pintar dan laptop atau komputer jinjing yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.
Sudarto disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Berita Terkait
-
Diciduk Polisi saat Makan Siang, Sudarto: Penangkapan Ini Cukup Janggal!
-
Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka
-
Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi
-
Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya
-
Wapres Harap Masalah Pelarangan Natal di Sumbar Segera Terselesaikan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter
-
Tak Ada Damai, Penggugat Ijazah Gibran, Subhan Palal Beri Syarat Mutlak: Mundur dari Jabatan Wapres!
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!