Suara.com - Bupati Sidoarjo Saiful llah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek PUPR di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur bersama lima orang lainnya telah ditetapkan tersangka.
Mereka kini resmi ditahan di Rutan K-4, Guntur, Jakarta Selatan.
"Kami tahan selama 20 hari pertama di Rutan K-4," ujar Plt Juru Bicara KPK, Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (9/1/2020).
Ketika keluar ruang pemeriksaan, Saiful llah nampak di Lobi Gedung KPK memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Saiful llah keluar sekitar pukul 03.20 WIB.
Saiful llah mengklaim bahwa dirinnya tak bersalah. Dirinya pun sempat meminta maaf kepada warga Sidoarjo kepada awak media.
"Saya nggak salah. Saya meminta maaf kepada warga Sidoarjo," kata Saiful llah sambil menuju mobil tahanan, Kamis (9/1/2020).
Awak media pun mencecar Saiful llah terkait dirinya menerima Fee proyek tersebut sebesar Rp 550 juta. Saiful llah pun hanya menjawab belum ada penerimaan uang kepada dirinya.
"Belum," singkat Saiful llah.
Untuk diketahui, Saiful llah ditetapkan bersama lima tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.
Baca Juga: Total Rp 1,8 M, Barbuk OTT Bupati Sidoarjo di KPK
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air, Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitun Sangadji.
Untuk pihak pemberi suap, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai pihak swasta.
Dalam kasus tersebut, Saiful llah mendapatkan uang fee dari empat proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Dimana nilai kontrak empat proyek yakni Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.
Adapun uang yang ditangkap dalam OTT KPK mencapai Rp 1,8 miliar.
Untuk pihak pemberi suap Saiful llah, Sunarti, Judi, dan Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Radar THAAD di Yordania Hancur, Kerugian AS Tembus Rp 33,8 Triliun
-
Cuaca Hari Ini: Hujan dan Mendung Mendominasi Jakarta Hingga Yogyakarta
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi