Suara.com - Bupati Sidoarjo Saiful llah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek PUPR di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur bersama lima orang lainnya telah ditetapkan tersangka.
Mereka kini resmi ditahan di Rutan K-4, Guntur, Jakarta Selatan.
"Kami tahan selama 20 hari pertama di Rutan K-4," ujar Plt Juru Bicara KPK, Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (9/1/2020).
Ketika keluar ruang pemeriksaan, Saiful llah nampak di Lobi Gedung KPK memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Saiful llah keluar sekitar pukul 03.20 WIB.
Saiful llah mengklaim bahwa dirinnya tak bersalah. Dirinya pun sempat meminta maaf kepada warga Sidoarjo kepada awak media.
"Saya nggak salah. Saya meminta maaf kepada warga Sidoarjo," kata Saiful llah sambil menuju mobil tahanan, Kamis (9/1/2020).
Awak media pun mencecar Saiful llah terkait dirinya menerima Fee proyek tersebut sebesar Rp 550 juta. Saiful llah pun hanya menjawab belum ada penerimaan uang kepada dirinya.
"Belum," singkat Saiful llah.
Untuk diketahui, Saiful llah ditetapkan bersama lima tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.
Baca Juga: Total Rp 1,8 M, Barbuk OTT Bupati Sidoarjo di KPK
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air, Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitun Sangadji.
Untuk pihak pemberi suap, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai pihak swasta.
Dalam kasus tersebut, Saiful llah mendapatkan uang fee dari empat proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Dimana nilai kontrak empat proyek yakni Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.
Adapun uang yang ditangkap dalam OTT KPK mencapai Rp 1,8 miliar.
Untuk pihak pemberi suap Saiful llah, Sunarti, Judi, dan Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
Terkini
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta
-
Pramono Anung Janji Bongkar Tiang Monorel Mangkrak Mulai Januari 2026
-
Modus Kasih Duit, ABG di Cilincing Bunuh Siswi SD usai Dilecehkan: Bantal-Kabel jadi Alat Membunuh?
-
Bocor, Apa Isi Percakapan Prabowo dan Trump yang Jadi Sorotan Media Inggris?
-
Bagaimana Peneliti BRIN Gunakan Data Warna Laut untuk Perkuat Ekonomi Biru, Intip Caranya
-
Keji! Remaja 16 Tahun di Cilincing Bunuh dan Lecehkan Bocah SD, Modusnya Janjikan Baju Baru
-
Cak Imin Ungkap Realitas Pesantren: Mayoritas Santri dari Keluarga Miskin, Ijazah Bukan Prioritas
-
Sampel Organ Tubuh Diperiksa RS Polri, Terapis ABG di Pejaten Jaksel Tewas Diracun?
-
Pelajar SMA Indonesia Raih Empat Besar Dunia di Ajang Robotik Internasional Jepang
-
Utang Whoosh Rp116 T Jadi Bom Waktu, Agus Pambagio: Jokowi Gak Mau Dengar Saya dan Pak Jonan