Kedua, transaksi dilakukan pada akhir Desember 2019. Harun Masiku memberikan uang sebesar Rp 450 juta kepada ATF untuk diberikan kepada Wahyu.
"Pada Rabu 8 Januari 2020, Wahyu Komisioner KPU meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," kata Lili.
4. KPK Telusuri Aliran Dana
KPK masih terus melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang diterima oleh Wahyu Setiawan. Dalam kasus suap ini, Wahyu diduga telah menerima uang total sebesar Rp 600 juta.
Salah satu pemberi uang, yakni Harun Masiku telah ditangkap dan juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Aliran Rp 400 juta akan didalami di penyidikan ini karena masih tahap penyelidikan awal. Ini baru kita dalami," ucap Lili.
5. Kode Suap 'Siap Mainkan!'
Untuk memuluskan jalan Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR PAW, muncul kode 'siap mainkan!' yang dibuat oleh Wahyu Setiawan.
Kode "siap mainkan!" itu dibongkar KPK setelah resmi menetapkan status Wahyu dan Harun sebagai tersangka, Kamis (9/1/2020) malam.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Ditahan KPK, Intip Besaran Gajinya Selama Jadi Petinggi KPU
"ATF mengirimkan dokumen dan fatwa MA (Mahkamah Agung) yang didapat dari Saeful, kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun Masiku dan Wahyu menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!" ungkap Lili.
6. Mundur dari KPU
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu digiring dari Kantor KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan khas KPK. Ia memastikan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisioner KPU.
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," kata Wahyu.
7. Ketua KPU Lapor Jokowi
Ketua KPU Arief Budiman akan segera melaporkan penetapan status tersangka terhadap Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, pengangkatan dan pemberhentian komisioner KPU ditetapkan oleh presiden.
Selain itu Arief juga akan melaporkan hal itu kepada DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak yang terkait dalam pemilihan komisioner KPU.
Berita Terkait
-
Hasto Dipanggil KPK Terkait Wahyu Setiawan, Ferdinand: Periksa Hari Ini
-
Sekjen PDIP Diare saat Stafnya Kena OTT KPK, Tagar #HastoMencret Menggema
-
Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Saya Tidak Tahu Bagaimana Dia Bermain
-
Beredar Kabar Tim Penindak KPK Dites Urine Saat di PTIK, Ini Penjelasannya
-
KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW Anggota DPR
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan
-
HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari
-
Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping
-
HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup