Suara.com - Adanya kabar yang beredar mengenai tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengejar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan diduga mencari perlindungan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan, dibantah pihak lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kabar yang beredar disebut, Tim KPK dicegah aparat kepolisian saat memasuki area PTIK.
Menanggapi isu tersebut, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, ada kesalahpahaman antara tim penindakan KPK dengan polisi di PTIK. Ali menyebut keberadaan tim penindakan KPK di PTIK untuk melaksanakan ibadah salat di masjid yang berada di PTIK.
Dia pun menyebut, ternyata di PTIK sedang berada pengamanan dan sterilisasi. Sehingga, dengan adanya pengaman tersebut, tim KPK yang tengah menjalani ibadah sempat diperiksa identitasnya oleh aparat kepolisian.
"Sempat dicegah dan kemudian dicari identitasnya dan betul sampai kemudian diproses di situ ditanya dan seterusnya. Kemudian, seperti yang saudara tadi sampaikan tes urine dan lain-lain. Tentunya ada kesalahpahaman di sana. Dan kemudian diberitahukan petugas KPK, lalu kemudian dikeluarkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar mengakui ada tim KPK yang berada di PTIK. Namun, Lili tidak mengetahui pasti kedatangan tim tersebut di PTIK.
"(Di) PTIK itu memang tidak diketahui oleh teman-teman (kepolisian). Bahwa ada petugas KPK di sana, karena kebetulan di sana ada acara, jadi bukan karena satu dua hal," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/1/2020) malam.
Untuk diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW Anggota DPR
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW Anggota DPR
-
Jadi Tersangka, Status Wahyu Setiawan Diberhentikan Sementara Saat Sidang
-
Tepis Kabar Geledah Ruangan Hasto, Wakil Ketua KPK: Mau Buat KPK Line
-
Dituding Menyelundupkan Revisi UU KPK, Yasonna : Enggak Ada Itu
-
Sekjen PDIP Ungkap Alasan Pilih Caleg Harun jadi Dewan Melalui PAW
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang