Suara.com - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait aturan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Eliadi keberatan dengan pasal yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari, seperti yang tertuang dalam Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2).
Bukan tanpa sebab Eliadi mengajukan permohonan, ia merasa dirugikan dengan pasal tersebut setelah menjadi korban tilang. Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa aturan tersebut tidak berlaku bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat (10/1/2020)
Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.
Sementara, dari hasil penelusuran, peristiwa Presiden Jokowi tak menyalakan lampu motor terjadi saat melakukan blusukan ke wilayah Tangerang pada Minggu (4/11). Hal itu pun sempat menjadi pembicaraan netizen.
Sebelumnya, Eliadi dan Ruben menilai aturan menyalakan lampu motor pada siang hari justru merugikan pengendara karena membuat mesin rusak.
"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," kata Eliadi.
Gugatan tersebut bermula dari insiden Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB. Ia terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Baca Juga: Ria Ricis Bercadar, Warganet: Masya Allah, Cantik Banget Umi!
"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'. Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," ucap Eliadi.
Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Untuk itu, ia meminta agar Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) dalam UU LAAJJ dihapuskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan