Suara.com - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait aturan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Eliadi keberatan dengan pasal yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari, seperti yang tertuang dalam Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2).
Bukan tanpa sebab Eliadi mengajukan permohonan, ia merasa dirugikan dengan pasal tersebut setelah menjadi korban tilang. Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa aturan tersebut tidak berlaku bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat (10/1/2020)
Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.
Sementara, dari hasil penelusuran, peristiwa Presiden Jokowi tak menyalakan lampu motor terjadi saat melakukan blusukan ke wilayah Tangerang pada Minggu (4/11). Hal itu pun sempat menjadi pembicaraan netizen.
Sebelumnya, Eliadi dan Ruben menilai aturan menyalakan lampu motor pada siang hari justru merugikan pengendara karena membuat mesin rusak.
"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," kata Eliadi.
Gugatan tersebut bermula dari insiden Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB. Ia terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Baca Juga: Ria Ricis Bercadar, Warganet: Masya Allah, Cantik Banget Umi!
"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'. Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," ucap Eliadi.
Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Untuk itu, ia meminta agar Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) dalam UU LAAJJ dihapuskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement