Suara.com - Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) segera melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca ditetapkan sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan sikap ini diambil oleh Bawaslu karena Wahyu dinilai telah melanggsr kode etik dan sumpah jabatan janji penyelenggara Pemilu.
"Kami Bawaslu akan segera melakukan aduan, laporan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini. tentunya kami berharap DKPP agar cepat memberikan putusan aduan yang akan kami adukan. Insya Allah sore hari ini kami akan segera mengajukan ke sekretariat DKPP," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Menurut Abhan, hukuman paling berat yang bisa dijatuhkan DKPP terhadap Wahyu adalah diberhentikan secara tidak hormat.
"Dalam sidang nantinya, kita lihat. Hukuman paling berat ya diberhentikan tidak terhormat," tegas Abhan.
Sebelumnya, saat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye pada Jumat dini hari, tersangka Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai komisoner KPU.
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," kata Wahyu.
Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Minta Didoakan Sabar Disorot Publik
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Minta Didoakan Sabar Disorot Publik
-
Terciduk OTT KPK, Koleksi Kendaraan Wahyu Setiawan Nilainya Rp 1M Lebih
-
Hasto Sekjen PDIP Dikabarkan Ditangkap, Ini Jawaban KPK
-
KPK Belum Dapat Izin Geledah dan Penyitaan di Skandal Urus PAW di KPU
-
Selain Wahyu Setiawan, Ini 4 Komisioner KPU yang Terlibat Kasus Korupsi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi