Suara.com - Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) segera melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca ditetapkan sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan sikap ini diambil oleh Bawaslu karena Wahyu dinilai telah melanggsr kode etik dan sumpah jabatan janji penyelenggara Pemilu.
"Kami Bawaslu akan segera melakukan aduan, laporan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini. tentunya kami berharap DKPP agar cepat memberikan putusan aduan yang akan kami adukan. Insya Allah sore hari ini kami akan segera mengajukan ke sekretariat DKPP," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Menurut Abhan, hukuman paling berat yang bisa dijatuhkan DKPP terhadap Wahyu adalah diberhentikan secara tidak hormat.
"Dalam sidang nantinya, kita lihat. Hukuman paling berat ya diberhentikan tidak terhormat," tegas Abhan.
Sebelumnya, saat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye pada Jumat dini hari, tersangka Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai komisoner KPU.
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," kata Wahyu.
Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Minta Didoakan Sabar Disorot Publik
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Minta Didoakan Sabar Disorot Publik
-
Terciduk OTT KPK, Koleksi Kendaraan Wahyu Setiawan Nilainya Rp 1M Lebih
-
Hasto Sekjen PDIP Dikabarkan Ditangkap, Ini Jawaban KPK
-
KPK Belum Dapat Izin Geledah dan Penyitaan di Skandal Urus PAW di KPU
-
Selain Wahyu Setiawan, Ini 4 Komisioner KPU yang Terlibat Kasus Korupsi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia
-
Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini
-
Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel
-
Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini
-
Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026