Suara.com - Shariat Sarker, penyanyi sufi terkenal di Bangladesh ditangkap setelah menyatakan dalam Alquran, umat Islam dibolehkan untuk bernyanyi.
UU internet ini dianggap kontroversial oleh para kritikus. Menurut mereka undang-undang itu meredam kebebasan berpendapat.
Disadur dari Aljazeera, Rabu (15/1/2020), Shariat Sarker, 40, ditangkap atas pelanggaran Undang-Undang Keamanan Digital. Ia dianggap "melukai sentimen keagamaan kaum Muslim".
Sarker ditangkap di kota Mirzapur pada hari Sabtu (11/1/2020), kata kepala polisi setempat Saidur Rahman.
Penangkapan Sarker berdasarkan laporan dari seorang ulama Islam pada bulan Desember 2019.
"Kami menangkapnya setelah ulama Islam Maulana Faridul Islam mengajukan kasus terhadapnya," kata Rahman.
Rahman menambahkan, pengadilan setempat pada hari Minggu telah menjebloskan Sarker ke tahanan selama tiga hari.
Menurutnya, Sarker bisa dituntut 10 tahun penjara jika terbukti bersalah di persidangan.
Ratusan orang di kota Mymensingh dan Mirzapur memprotes penangkapan penyanyi sufi itu pekan lalu.
Baca Juga: Digerebek Suami Ajak Istrinya Mesum di Hotel, Begini Nasib Pak Kades
Wartawan dan aktivis hak asasi mengatakan bahwa Digital Security Act yang disahkan pada 2018 adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di negara berpenduduk 168 juta orang.
Di bawah UU tersebut, siapa pun dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup karena "propaganda" terhadap negara.
Sementara mereka yang dianggap membuat konten yang "melukai sentimen agama" atau "menciptakan keresahan" dapat dituntut 10 tahun.
Pada Mei tahun lalu, penyair Henry Swapan ditangkap di kota Barishal di selatan di bawah undang-undang karena dituduh melukai sentimen agama.
Odhikar, sebuah kelompok hak asasi manusia, melaporkan sedikitnya 29 penangkapan tahun lalu terkait undang-undang tersebut.
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh Bakal Aksi Tolak Omnibus Law di Gedung DPR Siang Nanti
-
Darurat Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Terancam Dipenjara
-
Tarian Sufi dan Syair Gus Dur Warnai Misa Natal di Gereja Katolik Malang
-
Pengendalian Pornografi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSE
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!