Suara.com - Shariat Sarker, penyanyi sufi terkenal di Bangladesh ditangkap setelah menyatakan dalam Alquran, umat Islam dibolehkan untuk bernyanyi.
UU internet ini dianggap kontroversial oleh para kritikus. Menurut mereka undang-undang itu meredam kebebasan berpendapat.
Disadur dari Aljazeera, Rabu (15/1/2020), Shariat Sarker, 40, ditangkap atas pelanggaran Undang-Undang Keamanan Digital. Ia dianggap "melukai sentimen keagamaan kaum Muslim".
Sarker ditangkap di kota Mirzapur pada hari Sabtu (11/1/2020), kata kepala polisi setempat Saidur Rahman.
Penangkapan Sarker berdasarkan laporan dari seorang ulama Islam pada bulan Desember 2019.
"Kami menangkapnya setelah ulama Islam Maulana Faridul Islam mengajukan kasus terhadapnya," kata Rahman.
Rahman menambahkan, pengadilan setempat pada hari Minggu telah menjebloskan Sarker ke tahanan selama tiga hari.
Menurutnya, Sarker bisa dituntut 10 tahun penjara jika terbukti bersalah di persidangan.
Ratusan orang di kota Mymensingh dan Mirzapur memprotes penangkapan penyanyi sufi itu pekan lalu.
Baca Juga: Digerebek Suami Ajak Istrinya Mesum di Hotel, Begini Nasib Pak Kades
Wartawan dan aktivis hak asasi mengatakan bahwa Digital Security Act yang disahkan pada 2018 adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di negara berpenduduk 168 juta orang.
Di bawah UU tersebut, siapa pun dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup karena "propaganda" terhadap negara.
Sementara mereka yang dianggap membuat konten yang "melukai sentimen agama" atau "menciptakan keresahan" dapat dituntut 10 tahun.
Pada Mei tahun lalu, penyair Henry Swapan ditangkap di kota Barishal di selatan di bawah undang-undang karena dituduh melukai sentimen agama.
Odhikar, sebuah kelompok hak asasi manusia, melaporkan sedikitnya 29 penangkapan tahun lalu terkait undang-undang tersebut.
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh Bakal Aksi Tolak Omnibus Law di Gedung DPR Siang Nanti
-
Darurat Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Terancam Dipenjara
-
Tarian Sufi dan Syair Gus Dur Warnai Misa Natal di Gereja Katolik Malang
-
Pengendalian Pornografi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSE
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu