Suara.com - Shariat Sarker, penyanyi sufi terkenal di Bangladesh ditangkap setelah menyatakan dalam Alquran, umat Islam dibolehkan untuk bernyanyi.
UU internet ini dianggap kontroversial oleh para kritikus. Menurut mereka undang-undang itu meredam kebebasan berpendapat.
Disadur dari Aljazeera, Rabu (15/1/2020), Shariat Sarker, 40, ditangkap atas pelanggaran Undang-Undang Keamanan Digital. Ia dianggap "melukai sentimen keagamaan kaum Muslim".
Sarker ditangkap di kota Mirzapur pada hari Sabtu (11/1/2020), kata kepala polisi setempat Saidur Rahman.
Penangkapan Sarker berdasarkan laporan dari seorang ulama Islam pada bulan Desember 2019.
"Kami menangkapnya setelah ulama Islam Maulana Faridul Islam mengajukan kasus terhadapnya," kata Rahman.
Rahman menambahkan, pengadilan setempat pada hari Minggu telah menjebloskan Sarker ke tahanan selama tiga hari.
Menurutnya, Sarker bisa dituntut 10 tahun penjara jika terbukti bersalah di persidangan.
Ratusan orang di kota Mymensingh dan Mirzapur memprotes penangkapan penyanyi sufi itu pekan lalu.
Baca Juga: Digerebek Suami Ajak Istrinya Mesum di Hotel, Begini Nasib Pak Kades
Wartawan dan aktivis hak asasi mengatakan bahwa Digital Security Act yang disahkan pada 2018 adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di negara berpenduduk 168 juta orang.
Di bawah UU tersebut, siapa pun dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup karena "propaganda" terhadap negara.
Sementara mereka yang dianggap membuat konten yang "melukai sentimen agama" atau "menciptakan keresahan" dapat dituntut 10 tahun.
Pada Mei tahun lalu, penyair Henry Swapan ditangkap di kota Barishal di selatan di bawah undang-undang karena dituduh melukai sentimen agama.
Odhikar, sebuah kelompok hak asasi manusia, melaporkan sedikitnya 29 penangkapan tahun lalu terkait undang-undang tersebut.
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh Bakal Aksi Tolak Omnibus Law di Gedung DPR Siang Nanti
-
Darurat Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Terancam Dipenjara
-
Tarian Sufi dan Syair Gus Dur Warnai Misa Natal di Gereja Katolik Malang
-
Pengendalian Pornografi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSE
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?