Suara.com - Shariat Sarker, penyanyi sufi terkenal di Bangladesh ditangkap setelah menyatakan dalam Alquran, umat Islam dibolehkan untuk bernyanyi.
UU internet ini dianggap kontroversial oleh para kritikus. Menurut mereka undang-undang itu meredam kebebasan berpendapat.
Disadur dari Aljazeera, Rabu (15/1/2020), Shariat Sarker, 40, ditangkap atas pelanggaran Undang-Undang Keamanan Digital. Ia dianggap "melukai sentimen keagamaan kaum Muslim".
Sarker ditangkap di kota Mirzapur pada hari Sabtu (11/1/2020), kata kepala polisi setempat Saidur Rahman.
Penangkapan Sarker berdasarkan laporan dari seorang ulama Islam pada bulan Desember 2019.
"Kami menangkapnya setelah ulama Islam Maulana Faridul Islam mengajukan kasus terhadapnya," kata Rahman.
Rahman menambahkan, pengadilan setempat pada hari Minggu telah menjebloskan Sarker ke tahanan selama tiga hari.
Menurutnya, Sarker bisa dituntut 10 tahun penjara jika terbukti bersalah di persidangan.
Ratusan orang di kota Mymensingh dan Mirzapur memprotes penangkapan penyanyi sufi itu pekan lalu.
Baca Juga: Digerebek Suami Ajak Istrinya Mesum di Hotel, Begini Nasib Pak Kades
Wartawan dan aktivis hak asasi mengatakan bahwa Digital Security Act yang disahkan pada 2018 adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di negara berpenduduk 168 juta orang.
Di bawah UU tersebut, siapa pun dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup karena "propaganda" terhadap negara.
Sementara mereka yang dianggap membuat konten yang "melukai sentimen agama" atau "menciptakan keresahan" dapat dituntut 10 tahun.
Pada Mei tahun lalu, penyair Henry Swapan ditangkap di kota Barishal di selatan di bawah undang-undang karena dituduh melukai sentimen agama.
Odhikar, sebuah kelompok hak asasi manusia, melaporkan sedikitnya 29 penangkapan tahun lalu terkait undang-undang tersebut.
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh Bakal Aksi Tolak Omnibus Law di Gedung DPR Siang Nanti
-
Darurat Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Terancam Dipenjara
-
Tarian Sufi dan Syair Gus Dur Warnai Misa Natal di Gereja Katolik Malang
-
Pengendalian Pornografi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSE
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Redmi Note 17 Rilis dengan Fitur AI Anti Penipuan, Ini Spesifikasinya
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat
-
4 Sepatu Lari Anak Terbaik Berdasarkan Review Pengguna, Ringan dan Super Nyaman
-
Anti Kusam! 5 Trik Sederhana agar Pakaian Selalu Tampak Seperti Baru
-
Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI
-
Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?
-
Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu
-
Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial
-
Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan
-
Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan