Suara.com - Seorang perempuan muda di Kota Medan, Sumatera Utara terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia kini harus duduk di kursi Pengadilan Negeri Medan, karena unggahannya di media sosial Instagram.
Dia adalah Febi Nur Amelia. Perempuan 29 tahun itu diadili karena menagih utang di Instagram.
Warga Kompleks Menteng Indah ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia … dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, sebagaimana dilansir Medanheadlines.com (jaringan Suara.com), Selasa (7/1/2020).
Dalam persidangan itu, Randi menjelaskan, perkara ini bermula pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Saksi Fitriani Manurung yang berada di rumahnya di Jalan Flamboyan Raya, Kompleks Debang Taman Sari Medan, mendapat informasi dari adiknya, Haryati, mengenai adanya postingan di Instagram oleh akun @feby25052 milik terdakwa Febi.
Dalam Instastory-nya, Febi menulis:
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”
Unggahan Febi tersebut dinilai sudah menghina dan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Karena lewat unggahan itu dia bertujuan menagih utang Fitriani belum dibayar sejak 12 Desember 2016.
Sebelumnya, sekitar Desember 2016, Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp 70 juta kepada terdakwa.
Baca Juga: Rekam Polwan Mandi dan Positif Sabu, 2 Oknum Polisi di Medan Dihukum
"Sepengetahuan Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari saksi Fitriani Manurung,” jelas Randi.
Karena merasa sebagai teman dekat, Febi melakukan transfer uang Rp 70 juta. Transfer dilakukan dua tahap melalui M- Banking Mandiri milik Febi ke rekening atas nama Drs Ilsaruddin. Tahap pertama Rp 50 juta dan tahap kedua Rp 20 juta.
Dalam dakwaan tersebut, Febi juga dikatakan pernah menagih utang kepada Fitriani pada 2017 lalu. Saat itu Fitriani menyampaikan alasan jika dia belum bisa membayarnya.
Sayangnya setelah itu, Fitriani langsung memblokir akun Whatsapp dan nomor handphone Febi. Pada 2019, Febi kembali mencoba mengirimkan pesan lewat akun Instagram. Namun Fitriani mengaku tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Dia juga kembali memblokir kembali akun Instagram Febi.
“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” jelas Randy.
Dalam dakwaan yang dibacakan juga menyebut pernyataan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Denden Imadudin Soleh. Unggahan itu sudah dapat dikategorikan telah mendistribusikan dan membuat dapat diakses, karena postingan tersebut telah terunggah di sosial media Instagram. Menurutnya postingan itu akan dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi