Suara.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengklaim kasus suap yang menjerat dirinya murni merupakan persoalan pribadi. Sebab sikap KPU menurut Wahyu tegas menolak permohonan PDI Perjuangan untuk melakukan pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Wahyu dalam sidang dugaan pelangggaran etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Dalam persidangan, Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP serta mengakui bahwa kasus yang menjeratnya merupakan persoalan pribadi.
"Dalam hati yang paling dalam saya mohon maaf kepada penyelenggara pemilu, DKPP, Bawaslu, terutama kepada Ketua (KPU) dan atas peristiwa. Tapi perlu diketahui bahwa yang terjadi adalah masalah saya pribadi dikatakan karena sikap kelembagaan (KPU) sudah jelas bahwa kami tidak terima surat DPP PDIP perjuangan karena tidak sesuai," kata Wahyu.
Wahyu lantas mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak dari PDIP terkait keputusan KPU yang tidak bisa menerima permohonan PAW Harun. Sebab, kata dia secara aturan memang permohonan tersebut tidak bisa diterima.
"Saya juga sudah berkomunikasi kepada PDIP Perjuangan lalu orang-orang yang menghubungi saya, baik di kantor maupun di luar, sedari awal ini tidak mungkin dapat dilaksanakan. Kami tentu harus menggunakan standar yang sama," katanya.
"Kami tidak bisa melarang (permohonan PAW) atau tidak melarang KPU pergantian antar waktu. Kami dalam posisi melayani peserta pemilu dalam hal ini para partai politik yang akan melakukan sepanjang prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pastik dilaksanakan," sambungnya.
Kendati begitu, Wahyu enggan menyampaikan lebih lanjut terkait bagaimana proses hingga akhirnya dirinya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh penyidik KPK.
"Inilah yang terjadi pada PAW beberapa calon karena memang memenuhi syarat. Terkait hal-hal lain tentang dugaan (suap) mohon maaf saya tidak di DKPP. Bukan karena saya tidak mau terbuka tetapi saya jalan proses yang sedang dilakukan KPK," ujarnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan: Tentunya Saya Punya Niat Baik
Tag
Berita Terkait
-
Di Sidang Etik, KPU Siap Beberkan Usulan Harun Jadi PAW DPR dari PDIP
-
Jalani Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan: Tentunya Saya Punya Niat Baik
-
Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK, Bawaslu Full Team!
-
Hasil Pemeriksaan Etik Wahyu Setiawan Diumumkan Kamis Besok
-
OTT Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tidak Sah karena Pakai UU lama?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu