Suara.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengklaim kasus suap yang menjerat dirinya murni merupakan persoalan pribadi. Sebab sikap KPU menurut Wahyu tegas menolak permohonan PDI Perjuangan untuk melakukan pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Wahyu dalam sidang dugaan pelangggaran etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Dalam persidangan, Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP serta mengakui bahwa kasus yang menjeratnya merupakan persoalan pribadi.
"Dalam hati yang paling dalam saya mohon maaf kepada penyelenggara pemilu, DKPP, Bawaslu, terutama kepada Ketua (KPU) dan atas peristiwa. Tapi perlu diketahui bahwa yang terjadi adalah masalah saya pribadi dikatakan karena sikap kelembagaan (KPU) sudah jelas bahwa kami tidak terima surat DPP PDIP perjuangan karena tidak sesuai," kata Wahyu.
Wahyu lantas mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak dari PDIP terkait keputusan KPU yang tidak bisa menerima permohonan PAW Harun. Sebab, kata dia secara aturan memang permohonan tersebut tidak bisa diterima.
"Saya juga sudah berkomunikasi kepada PDIP Perjuangan lalu orang-orang yang menghubungi saya, baik di kantor maupun di luar, sedari awal ini tidak mungkin dapat dilaksanakan. Kami tentu harus menggunakan standar yang sama," katanya.
"Kami tidak bisa melarang (permohonan PAW) atau tidak melarang KPU pergantian antar waktu. Kami dalam posisi melayani peserta pemilu dalam hal ini para partai politik yang akan melakukan sepanjang prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pastik dilaksanakan," sambungnya.
Kendati begitu, Wahyu enggan menyampaikan lebih lanjut terkait bagaimana proses hingga akhirnya dirinya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh penyidik KPK.
"Inilah yang terjadi pada PAW beberapa calon karena memang memenuhi syarat. Terkait hal-hal lain tentang dugaan (suap) mohon maaf saya tidak di DKPP. Bukan karena saya tidak mau terbuka tetapi saya jalan proses yang sedang dilakukan KPK," ujarnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan: Tentunya Saya Punya Niat Baik
Tag
Berita Terkait
-
Di Sidang Etik, KPU Siap Beberkan Usulan Harun Jadi PAW DPR dari PDIP
-
Jalani Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan: Tentunya Saya Punya Niat Baik
-
Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK, Bawaslu Full Team!
-
Hasil Pemeriksaan Etik Wahyu Setiawan Diumumkan Kamis Besok
-
OTT Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tidak Sah karena Pakai UU lama?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?