Suara.com - Hasil pemeriksaan etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan dibacakan pada Kamis (16/1/2020) besok. Putusan akan dikeluarkan secara kolektif kolegial atau bersama-sama sesama DKPP.
Hal itu dikatakan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad di Gedung KPK, Rabu (15/1/2020).
"Harus diplenokan karena putusan itu kan sifatnya kolektif kolegial. Kami bertiga dengan anggota DKPP lain itu merencanakan sidang hari ini, sore atau malam hari kami segera melakukan musyawarah atau pleno dan Insya Allah besok pagi atau siang kami akan bacakan putusannya," kata Muhammad di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Kedatangan Muhammad bersama dengan dua anggota DKPP lainnya Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo ke KPK untuk berkoordinasi terkait lokasi pemeriksaan etik Wahyu. KPK pun memfasilitasi DKPP untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Wahyu di KPK, pukul 14.00 WIB hari ini. Terkait materi dalam pemeriksaan etik tersebut, Muhammad hanya menyebut bahwa aduannya soal dugaan pelanggaran kode etik.
"Jadi, DKPP kewenangannya terbatas, hanya terkait memeriksa penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik. Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah proses-proses hukum yang lainnya, misalnya korupsi atau dugaan pidana, itu wilayah KPK," ujar Muhammad.
Dalam pemeriksaan etik terhadap Wahyu, kata dia, lembaganya juga akan memperhatikan kewenangan DKPP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi, kami tentu akan sangat memperhatikan kewenangan DKPP dalam amanat UU 7 Tahun 2017, yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik," tuturnya.
Sementara soal KPU yang telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Wahyu, ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa secara etik.
"Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Sepanjang Presiden belum menerbitkan SK maka status WS (Wahyu Setiawan) masih Komisioner KPU. Di UU ditegaskan bahwa dasar anggota KPU diberhentikan antarwaktu. Pertama, karena meninggal, kedua tidak memenuhi syarat, dan ketiga diberhentikan secara tidak hormat, salah satunya melanggar sumpah janji atau kode etik," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK Siang Ini
Berita Terkait
-
OTT Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tidak Sah karena Pakai UU lama?
-
DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK Siang Ini
-
Andi Arief Minta KPK Tunjukkan Bukti Harun Masiku Kabur ke Singapura
-
KPK Bolehkan Wahyu Setiawan Diperiksa DKPP soal Sidang Etik
-
DKPP Gelar Sidang Etik Kasus Suap Wahyu Setiawan Siang Ini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu