Suara.com - Hasil pemeriksaan etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan dibacakan pada Kamis (16/1/2020) besok. Putusan akan dikeluarkan secara kolektif kolegial atau bersama-sama sesama DKPP.
Hal itu dikatakan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad di Gedung KPK, Rabu (15/1/2020).
"Harus diplenokan karena putusan itu kan sifatnya kolektif kolegial. Kami bertiga dengan anggota DKPP lain itu merencanakan sidang hari ini, sore atau malam hari kami segera melakukan musyawarah atau pleno dan Insya Allah besok pagi atau siang kami akan bacakan putusannya," kata Muhammad di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Kedatangan Muhammad bersama dengan dua anggota DKPP lainnya Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo ke KPK untuk berkoordinasi terkait lokasi pemeriksaan etik Wahyu. KPK pun memfasilitasi DKPP untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Wahyu di KPK, pukul 14.00 WIB hari ini. Terkait materi dalam pemeriksaan etik tersebut, Muhammad hanya menyebut bahwa aduannya soal dugaan pelanggaran kode etik.
"Jadi, DKPP kewenangannya terbatas, hanya terkait memeriksa penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik. Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah proses-proses hukum yang lainnya, misalnya korupsi atau dugaan pidana, itu wilayah KPK," ujar Muhammad.
Dalam pemeriksaan etik terhadap Wahyu, kata dia, lembaganya juga akan memperhatikan kewenangan DKPP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi, kami tentu akan sangat memperhatikan kewenangan DKPP dalam amanat UU 7 Tahun 2017, yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik," tuturnya.
Sementara soal KPU yang telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Wahyu, ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa secara etik.
"Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Sepanjang Presiden belum menerbitkan SK maka status WS (Wahyu Setiawan) masih Komisioner KPU. Di UU ditegaskan bahwa dasar anggota KPU diberhentikan antarwaktu. Pertama, karena meninggal, kedua tidak memenuhi syarat, dan ketiga diberhentikan secara tidak hormat, salah satunya melanggar sumpah janji atau kode etik," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK Siang Ini
Berita Terkait
-
OTT Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tidak Sah karena Pakai UU lama?
-
DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK Siang Ini
-
Andi Arief Minta KPK Tunjukkan Bukti Harun Masiku Kabur ke Singapura
-
KPK Bolehkan Wahyu Setiawan Diperiksa DKPP soal Sidang Etik
-
DKPP Gelar Sidang Etik Kasus Suap Wahyu Setiawan Siang Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
Terkini
-
Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Stok Pangan Jakarta Diklaim Aman Meski Permintaan Telur Ayam Melonjak
-
Prabowo: Kalau Gerindra Brengsek, Gerindra Pun Saya Tangkap
-
Prabowo Sorot Semrawutnya Kota Balikpapan, Banjarmasin hingga Bogor: Tak Ada Bedanya, Isinya Spanduk
-
KPK Panggil Eks-Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kasus Korupsi DJKA Jatim Makin Memanas!
-
Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul
-
Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!
-
Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!
-
Dugaan Kebocoran Gas di Vopak Merak, DPR Minta Investigasi Menyeluruh
-
Prabowo Sentil Pejabat Bali, Pulau Dewata Kini Kotor: Bagaimana Turis Mau Datang!
-
Prabowo Singgung Negara-negara Besar: Dahulu Ajarkan Demokrasi-HAM, Sekarang Pelanggar