Suara.com - Hasil pemeriksaan etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan dibacakan pada Kamis (16/1/2020) besok. Putusan akan dikeluarkan secara kolektif kolegial atau bersama-sama sesama DKPP.
Hal itu dikatakan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad di Gedung KPK, Rabu (15/1/2020).
"Harus diplenokan karena putusan itu kan sifatnya kolektif kolegial. Kami bertiga dengan anggota DKPP lain itu merencanakan sidang hari ini, sore atau malam hari kami segera melakukan musyawarah atau pleno dan Insya Allah besok pagi atau siang kami akan bacakan putusannya," kata Muhammad di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Kedatangan Muhammad bersama dengan dua anggota DKPP lainnya Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo ke KPK untuk berkoordinasi terkait lokasi pemeriksaan etik Wahyu. KPK pun memfasilitasi DKPP untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Wahyu di KPK, pukul 14.00 WIB hari ini. Terkait materi dalam pemeriksaan etik tersebut, Muhammad hanya menyebut bahwa aduannya soal dugaan pelanggaran kode etik.
"Jadi, DKPP kewenangannya terbatas, hanya terkait memeriksa penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik. Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah proses-proses hukum yang lainnya, misalnya korupsi atau dugaan pidana, itu wilayah KPK," ujar Muhammad.
Dalam pemeriksaan etik terhadap Wahyu, kata dia, lembaganya juga akan memperhatikan kewenangan DKPP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi, kami tentu akan sangat memperhatikan kewenangan DKPP dalam amanat UU 7 Tahun 2017, yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik," tuturnya.
Sementara soal KPU yang telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Wahyu, ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa secara etik.
"Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Sepanjang Presiden belum menerbitkan SK maka status WS (Wahyu Setiawan) masih Komisioner KPU. Di UU ditegaskan bahwa dasar anggota KPU diberhentikan antarwaktu. Pertama, karena meninggal, kedua tidak memenuhi syarat, dan ketiga diberhentikan secara tidak hormat, salah satunya melanggar sumpah janji atau kode etik," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK Siang Ini
Berita Terkait
-
OTT Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tidak Sah karena Pakai UU lama?
-
DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK Siang Ini
-
Andi Arief Minta KPK Tunjukkan Bukti Harun Masiku Kabur ke Singapura
-
KPK Bolehkan Wahyu Setiawan Diperiksa DKPP soal Sidang Etik
-
DKPP Gelar Sidang Etik Kasus Suap Wahyu Setiawan Siang Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam
-
Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan